MATARAM – Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Ahmad Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di ruangannya, Rabu (11/12) sore.
“Iya, hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (12/12).
Muslim ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam jabatan.
Saat ini pemeriksaan tersangka masih berlanjut. Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan. Saat penangkapan kemarin, tidak hanya tersangka yang diamankan. Melainkan juga empat staf di Bidang SMK Dikbud NTB.
Terhadap para staf itu, saat ini masih berstatus saksi dan sudah dipulangkan. “Sudah kita periksa sebagai saksi masih kami kembangkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, Muslim terjaring OTT di ruangannya, sekitar pukul 17.30 WITA. Ia diduga memeras seorang suplier bahan bangunan pada pekerjaan pengadaan bahan bangunan di SMK 3 Mataram senilai Rp 50 juta.
“Jadi kronologisnya, kabid ini meminta uang untuk dalih pengurusan administrasi ke salah satu penyedia dengan ada konsekuensi. Apabila tidak menyerahkan maka diperlambat dalam proses pencairan,” sebutnya.
Sehingga, dengan ada bahasa tersebut, mau tidak mau penyedia menyerahkan uang. Nilainya Rp 50 juta.
Dalam OTT ini, diamankan barang bukti 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit Iphone 15 warna hitam, 1 paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp 50 juta dalam pecahan uang 50.000,- terbungkus plastik merah di dalam amplop warna cokelat berstempelkan PT. UPM dan bertuliskan biaya administrasi. (sid)