Kabag Kesra Dinonjobkan, Wabup Pilih Bungkam

SELONG—Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim), Khaerul Warisin memilih bungkam saat ditanyakan terkait penonjoban  Kabag Kesra, Cucu Mansur bebarapa waktu lalu. Dia enggan berkomentar, dengan alasan itu bukan kewenangannya untuk menjelaskan. “Kalau soal itu, saya tidak bisa jawab,” kata Warisin, Jumat kemarin (26/8).

Meski isu yang beredar, penonjoban Kabag Kesra ini karena kegagalannya menangani proyek pengadaan paket lebaran. Namun Warisin  tetap mengaku tidak mengetahui.  Karena menyangkut pemberhentian dan pengangkatan pejabat, semua itu adalah kewenangan Bupati Lotim, Ali BD selaku pemangku kebijakan di Bumi Selaparang ini. “Tanya langsung ke Pak Bupati (kalau) masalah itu,” sarannya.

Seperti diketahui, Cucu resmi dilengserkan dari jabatan Kabag Kesra awal minggu ini. Penonjoban itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Lotim, Ali BD. Sehingga dengan diberhentikannya Cucu, maka kekosongan jabatan Sekda untuk sementara ini diisi oleh Asisten II Bidang Kesejahteraan dan Ekonomi, Nuso Pranoto, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt).

Status nonjob  Cucu juga diamini pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lotim. Kabid Pengembangan BKD, Ahmad Sazali mengaku jika Cucu telah dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kabag Kesra. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan  bupati beberapa hari lalu, dan kini jabatan Kabag Kesra dipercayakan kepada Asisten II Bidang Kesejahteraan dan Ekonomi sebagai Plt-nya.

Baca Juga :  Lotim Kembali Revitalisasi Pasar Tradisional

Namun dia juga belum bisa memberikan jawaban apa alasan bupati menonjobkan cucu dari jabatannya itu. Sama seperti jawaban Wabup, masalah itu sepenuhnya menjadi kewenangan bupati selaku pemangku kebijakan tertinggi di Bumi Selaparang ini. “Kita tidak mengetahui alasan Kabag Kesra di nonjobkan,” katanya saat itu.

Beda halnya dengan Kabag Humas Pemda Lotim, Ahmad Subhan, pihaknya justeru mengaku belum mengetahui sepenuhnya. Meski sudah mendengar infomasi itu, namun sampai saat ini mereka belum menerima tembusan SK dari instansi terkait.

Hal itu akan disampaikannya, jika mereka telah mendapatkan datanya. Yang jelas lanjutnya, proses nonjob pejabat dari status jabatannya, baik itu diangkat maupun diberhentikan semua itu kembali ke bupati.

Masalah SK pemberhentian maupaun pengangkatan sorang pejabat sambung Kabag HUmas, tidak mesti SK itu harus mereka terima. Karena hal itu sifatnya terbatas . Dan ia juga belum berani memberikan penjelasan terkait keputusan nonjob Kabag Kesra itu. “Persoalan itu yang lebih mengetahui Pak Bupati,” jawabnya.

Baca Juga :  Deklarasi Ahyar di Lotim Terancam Dijegal

Diketahui, penanganan proyek paket lebaran dengan anggaran Rp.21 miliar untuk 80 ribu warga miskin di Lotim, tidak terlaksana seperti yang diharapkan bupati. Proyek ini sepenuhnya ditangani Bagian Kabag Kesra. Namun dalam pelaksanaannya, tak berjalan semulus yang diharapkan.

Meski direncanakan paket lebaran itu akan dibagikan sebelum menjelang lebaran, nyatanya hingga usai lebaran, bahkan sampai saat ini program paket lebaran ini gagal total.

Kegagalan tersebut disebabkan berbagai persoalan. Persoalan utama, lantaran ketidak sanggupan pihak kontraktor yang memenangkan tender proyek tersebut. Meski perjanjian kontrak sudah ditandatangani, namun dari sekian item pengadaan paket lebaran itu tak satupun yang sanggup didatangkan pihak kontraktor. Hal ini tak ayal sempat membuat Bupati Ali BD naik pitam. (lie)

Komentar Anda