Juru Sita Pajak Mulai Sasar Mobil Mewah

Juru Sita Mulai Sasar Mobil Mewah
BAYAR PAJAK- Petugas Samsat Mobil Keliling melayani wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk melakukan daftar ulang/samsat. (LUKMANUL HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menurunkan petugas Tim Juru Sita Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang baru dilantik pada pertengahan Januari 2019 lalu. Tim Juru Sita ini mulai menyasar mobil mewah yang menunggak pajak diatas 2 tahun dan saat ini sudah mulai mendata dan investarisir di kabupaten/kota.

Kepala Bidang Pengendalian, Pembinaan dan Penindakan (Dalmin) Bappenda Provinsi NTB Moch Ichwan mengatakan bahwa Tim Juru Sita Pajak sudah mulai bekerja untuk melakukan langkah-langkah penindakan yang fokusnya kendaraan roda empat masuk kategori mobil mewah di Provinsi NTB.

BACA JUGA: Program Pembangunan RTLH 2019 Dibatalkan

“Tim Juru Sita sudah mulai turun inventarisir mobil penunggak pajak diatas 2 tahun, setelah itu baru dilakukan penindakan,” kata Ichwan, Ahad (17/2).

Ichwan menjelaskan Tim Juru Sita pajak kendaraan bermotor sebanyak 60 orang yang sudah dilantik dan memiliki sertifikat tersebar di 10 kabupaten/kota di provinsi NTB. Mereka bekerja melakukan penindakan melakukan penyitaan terlebih dahulu menyurati wajib pajak sebanyak tiga kali. Jika dalam 21 hari diberikan surat teguran sebanyak tiga kali tidak digubris oleh wajib pajak penunggak, maka dalam waktu 1×24 jam harus membayar tunggakan pajaknya. Jika tidak, maka Tim Juru Sita pajak Bappenda bersama aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian akan membawa secara paksa mobil tersebut untuk diamankan di gudang sita yang sudah disiapkan oleh Bappenda NTB.

“Surat teguran itu diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak setiap 7 hari. Jika tidak digubris, maka 1×24 jam akan langsung ditindak dengan penyitaan obyek pajak,” tegas Ichwan.

Baca Juga :  Pajak Tak Naik tapi PNPB

Petugas Juru Sita itu sebenarnya sudah mulai dipersiapkan mulai pada 2017 lalu. Pegawai Bappenda yang tersebar di UPT Samsat yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB mengikuti seleksi. Selanjutnya sebanyak 60 orang yang lolos seleksi diberikan pelatihan selama tiga bulan lamanya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Setelah melalui proses beberapa tahapan, akhirnya sebanyak 60 orang tersebut dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat sebagai acuan dalam menerapkan aturan berupa penindakan terhadap wajib pajak atau penanggungjawab pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Ichwan menyebut sebanyak 10 kabupaten/kota di UPT Samsat diberikan target yang bervariasi tergantung dari potensi obyek dan wajib pajak yang menjadi sasarannya. Seperti untuk Kota Mataram pada Februari ini ditarget 100 obyek pajak prioritas mobil masuk kategori mewah. Selanjutnya di Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur ditargetkan masing-masing 100 obyek pajak. Sementara khusus di Lombok Utara, karena menjadi daerah yang paling parah terdampak gempa bumi beberapa waktu lalu, maka diberikan keringanan dan tidak diberikan target terlalu besar.

Selanjutnya di Pulau Sumbawa, diberikan target lebih sedikit dibandingkan dengan kabupaten/kota di Pulau Lombok. Untuk UPT Samsat Kabupaten Sumbawa Barat diberikan target 50 obyek pajak, Sumbawa Besar 70 obyek pajak, Kabupaten Dompu 25 obyek pajak, Kota Bima dan Kabupaten Bima masing-masing 50 obyek pajak.

Dikatakannya dalam membantu optimalisasi Tim Juru Sita, Bappenda bersama UPT Samsat kabupaten/kota serta kepolisian dan Dinas Perhubungan akan mengencarkan operasi gabungan (Opgab) dalam rangka menjaring kendaraan bermotor yang tidak melakukan daptar ulang (TMDU) untuk membayar di tempat.

Baca Juga :  Wajib Pajak Bandel akan Terima Sanksi

Menurut Ichwan sudah semestinya masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor untuk menunaikan kewajibannya setiap tahun dengan membayar PKB. Terlebih sekarang ini, Bappenda NTB telah memberikan dan menyipkan kemudahaan dalam membayar PKB. Bagi masyarakat yang sibuk, maka bisa melaui layanan Samsat On Call atau Samsat Delivery aplikasi yang bisa diunduh melalui playstore. Layanan samsat Samsat Delivery ini sama dengan layanan go food Gojek, tinggal telpon dan langsung diantarkan notice samsat STNK-nya. Selain itu, ada juga layanan Samsat Drive Thrue, Samsat Mobile Keliling dan juga ada Samsat cukup membayar melalui ATM Bank NTB Syariah.

BACA JUGA: Sudah Waktunya Menuju ‘NTB Go Digital’

“Berbagai layanan Samsat tersebut untuk mempermudah masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar PKB setiap tahunnya,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data Bappenda NTB per 1 Januari 2019, jumlah kendaraan bermotor di NTB baik itu roda empat (mobil) maupun roda dua (sepeda motor) yang menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) mencapai 388.192 obyek menunggak diatas 3 tahun. Dengan rincian roda empat (mobil) sebanyak 22.533 obyek dan roda dua (sepeda motor) sebanyak 369.893 obyek.

“Jumlah total obyek pajak kendaraan bermotor ini belum di verifikasi. Karena bisa saja ada yang sudah rusak dan hilang. Makanya tahun 2019 ini juga dimanfaatkan untuk validasi data pajak kendaraan bermotor biar lebih valid obyek pajak di NTB,” katanya. (luk)

Komentar Anda