MATARAM–Keberadaan juru parkir (jukir) liar atau tanpa izin di salah satu retail modern di Jerneng, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, Polsek Labuapi melakukan penertiban, Sabtu malam (12/6).
Di sana ditemukan praktik pungutan liar terhadap pengunjung oleh juru parkir liar. Pelaku berinisial SF (42) seorang buruh, yang merupakan warga setempat. Ketika diamankan, ditemukan sejumlah uang hasil parkir liar. “Pelaku kita tindak guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama dalam memarkir kendaraannya,” kata Kapolsek Labuapi IPTU Agus Priyo Wahono.
Ditegaskan, bila ini tidak ditindaklanjuti, maka sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Untuk para juru parkir, Agus memintanya menggunakan seragam juru parkir dan dokumen yang jelas dari Dinas terkait. “Mengingat yang bersangkutan tidak mematuhi hal tersebut terpaksa kita amankan untuk didata dan diberikan pembinaan di Polsek Labuapi agar tidak melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.
Usai diberikan pembinaan, SF kemudian diperbolehkan pulang. Ia tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polsek Labuapi. “Dia kita minta untuk melengkapi dokumen yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dari Dinas terkait, serta melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), yang dilaksanakan oleh jajarannya. Selain di tempat tersebut pihaknya juga akan menindak juru parkir liar di tempat lain yang masih berada di wilayah hukum Polsek Labuapi. “Diharapkan dengan dilakukannya tindakan ini, tidak ada keluhan masyarakat terkait parkir liar. Kita ingin semua wilayah hukum Polsek Labuapi aman dan kondusif,” tandasnya. (der)