Jurnalis NTB Tuntut Remisi Pembunuh Prabangsa Dicabut

Jurnalis NTB Tuntut Remisi Pembunuh Prabangsa Dibatalkan
TUNTUT : Jurnalis NTB menuntut Presiden mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. (Ist for Radar Lombok)

MATARAM – Jurnalis dan sejumlah elemen di NTB, Sabtu (26/1), menandatangani petisi penolakan terhadap remisi yang diberikan Presiden RI Joko Widodo terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Susrama oleh pengadilan divonis penjara seumur hidup. Setelah remisi hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Jurnalis NTB menuntut Presiden mencabut Keppres karena dianggap mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan perjuangan kemerdekaan pers di Indonesia. 

Penandatanganan petisi berlangsung di Taman Budaya NTB. Para wartawan membubuhkan tandatangan di atas kain putih sepanjang 30 meter. Tidak hanya jurnalis, yang membubuhkan tandatangan juga dari unsur mahasiswa, pegiat NGO, aktivis antikorupsi dan lain-lain.

BACA JUGA: Cuaca Buruk Diprediksi Masih akan Berlangsung di Wilayah NTB

Sebagaimana diketahui, Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Narendra Prabangsa. Hakim yakin motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada Desember 2008. Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.

Presiden diminta membatalkan Keppres yang meringankan hukuman Susrama karena tidak saja melukai perasaan keluarga korban, juga melukai perasaan jurnalis Indonesia. 

Maya Oktavira, salah seorang penandatangan petisi menyatakan, Keppres tersebut menjadi ancaman bagi kebeberasan pers. Karena tidak menutup kemungkinan remisi dan berbagai pengampunan akan diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap jurnalis lainnya.” Jika sudah seperti ini, dimana rasa keadilan bagi jurnalis dan keluarganya yang menjadi korban? Dimana rasa keadilan bagi jurnalis yang hari ini masih terancam kebebasannya?” kata Maya.  

BACA JUGA: Sakit Jiwa, Ibu Sembelih Bayinya

Koordinator Wilayah AJI Bali-Nusra, Abdul Latif Apriaman,  menegaskan tidak ada ruang sedikit pun bagi pembunuh jurnalis begitu mudah mendapat keringanan hukuman. “Kita lawan Keppres yang berpotensi akan segera membebaskan pembunuh jurnalis. Cabut remisi untuk pembunuh jurnalis,” ungkapnya lantang saat berorasi. 

Keppres tersebut dianggap sama saja dengan upaya membungkam kebebasan pers. Prabangsa adalah jurnalis yang dibunuh karena memberitakan kasus korupsi. Ia mengingatkan jurnalis pantang surut menyuarakan kebenaran dengan penuh tanggung jawab dan integritas. (cr-der)

Komentar Anda