Jumlah Siswa Masuk Sekolah Negeri Dibatasi

H. Muh. Suruji (Nasri/Radar Lombok)

MATARAM—Sekolah swasta kini boleh merasa lega dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. pasalnya, sejak beralihnya status pengelolaan SMA/SMK dan SLB ke provinsi, jumlah siswa masuk di sekolah negeri dibatasi.

Kepala Dikbud NTB, H. Muh. Suruji mengatakan, kebijkan yang diberlakukan ini diharapkan bisa membuahkan hasil bagus dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini diterapkan lantaran tidak sedikit sekolah negeri yang melakukan kebijakan double shift.

“Jumlah siswa harus di-press agar mencapai jumlah ideal dalam setiap kelas di masing-masing sekolah,” ungkapnya, Senin (10/4).

[postingan number=3 tag=”pendidikan”]

Dengan langkah ini, sambungnya, diharapkan sekolah swasta bisa lebih leluasa menjaring calon peserta didik baru. Kebijakan ini diharapkan pula bisa membuat sekolah swasta lebih berkembang dalam peningkatan kualitas.

Adanya sekolah negeri yang menumpuk siswa dalam jumlah banyak, ujarnya, sangat tidak efektif dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar. Sementara di lain sisi, sekolah-sekolah swasta banyak pula yang memiliki ruang kelas kosong.

Baca Juga :  Program Beasiswa NTB Diduga Sarat Permainan

Suruji juga menjelaskan, untuk wilayah Kota Mataram, jika dilihat dari jumlah penduduk sudah ideal rasio ruang tampung sekolah yang ada. karena itu, sekolah diharap tidak menumpuk siswa dalam jumlah banyak.

“Agar tidak terjadi penumpukan, kita larang sekolah menerima siswa melebihi kapasitas ruangan yang tersedia,” jelasnya.

Untuk memastikan sekolah tidak menerima calon siswa melebih daya tampung, Suruji memastikan akan ada regulasi terkait PPDB. Di dalam regulasi ini, sudah ada jumlah batasan ideal siswa yang harus diterima untuk masing-masing kelas.

Ia juga menyinggung soal keberadaan siswa miskin. Sekolah negeri diwajibkan menerima dengan syarat, siswa bersangkutan harus memiliki KIP, KIS dan Kartu Miskin lainnya bukan berbentuk surat keterangan. Begitu juga untuk siswa yang berprestasi, dibolehkan memasuki sekolah negeri yang diinginkan, meskipun jauh dari tempat tinggalnya. Dengan syarat, prestasi siswa bersangkutan harus memiliki bukti fisik seperti piagam  dan sejeninsya, bukan surat keterangan berprestasi.

Baca Juga :  Mutasi Guru Lombok Timur Dinilai Kacau

“Sudah saatnya kita batasi siswa yang mau masuk ke sekolah negeri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala SMA Kusuma Mataram, Ary Priyo Rinowo mengatakan, model kebijakan baru Dikbud NTB ini mendatangkan angin segar bagi sekolah swasta. Kebijakan baru ini dianggap tidak hanya akan berpihak pada sekolah negeri saja, melainkan sekolah swasta juga.

Bagi Ary, kebijakan ini akan benar-benar membuat mutu sekolah swasta dan negeri lebih kompetitif. Dengan demikian, potensi peningkatan kualitas pendidikan, baik bagi sekolah swasta maupun negeri semakin terbuka. (cr-rie)

Komentar Anda