Jumlah Pendaki Rinjani Dibatasi

Apabila ada pendaki yang pulang tanpa melapor, maka akan di-blacklist. Berada di kawasan Rinjani harus sesuai dengan waktu saat mendaftar, apabila lebih maka ada tagihan yang harus diselesaikan. Kemudian bagi yang tidak menyerahkan sampah, dilarang mendaki selama 3 tahun di seluruh wilayah konservasi se-Indonesia.

Aturan lainnya seperti sistem pembelian tiket. Mengingat, semua pendaki akan terdeteksi melalui KTP elektronik. “Bagi pendaki yang mentaati semua aturan, nanti akan mendapatkan sertifikat. Jadi bukan hanya sekadar bisa selfie saja,” katanya.

Baca Juga :  23.549 Pendaki Gunung Rinjani Masuk Daftar Hitam TNGR

Menariknya, pendaki tidak perlu lagi khawatir soal makanan dan minuman selama mendaki. TNGR bekerja sama dengan beberapa pihak akan menyiapkan lokasi jualan. Mulai pos 2 akan ada orang yang berdagang. Begitu juga di pos 3 dan pos-pos lainnya. Mengingat, selama ini orang bebas berjualan dengan harga cukup tinggi. “Ini semua kita lakukan demi kenyamanan pendaki. Kalau ada yang mau terapkan wisatawan berkuda, juga kita bolehkah. Bagus kok itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Minggu, Pendaki Rinjani Tembus 3.021 Orang

Sudiyono juga mengingatkan kepada seluruh pendaki, untuk tidak boleh lagi mengadakan upacara 17 Agustus di wilayah Rinjani. Hal itu merupakan kebijakan TNGR yang diterapkan tahun ini. Jumlah pendaki hingga tanggal 16 Juli, telah mencapai 34.593 orang. Terdiri dari wisatawan mancanegara 16.213 orang, wisatawan nusantara 18.380 orang. “Pendapatan kita sudah melampui target. PNBP sudah mencapai Rp 4,7 miliar dari target Rp 4,1 miliar,” terangnya.

Komentar Anda
1
2
3