Jumlah Pemilih di NTB Capai Rp 3,76 Juta

LOMBOK Suhardi Soud (AHMAD YANI/RADAR)

MATARAM–KPU NTB terus bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, berkoordinasi dengan Dukcapil dan Kementerian Dalam Negeri.
Alhasil, untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan per Agustus 2022, jumlah pemilih sementara di NTB mencapai 3.753.096 jiwa. Jumlah pemilih itu tersebar di 10 kabupaten/kota, 116 kecamatan dan 1.137 desa/kelurahan. “Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.758.039 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 1.815.057 jiwa,” kata Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, kemarin.
Diungkapkan, dalam proses pemutakhiran data pemilih itu, pihaknya menemukan sejumlah temuan. Di antaranya, warga yang disangka sudah meninggal, setelah dilakukan verifikasi ternyata masih hidup. Sehingga pihaknya memasukkan warga itu ke dalam daftar pemilih.

Baca Juga :  Bacaleg DPR RI PAN Diisi Izzul Islam Hingga Mantan Kakanmenag

Pihaknya juga banyak menemukan pemilih yang sudah pindah alamat, tetapi masih terdaftar di alamat asal atau sebelumnya. Selain itu, ada sejumlah warga yang ditemukan terdaftar sebagai pemilih di sejumlah tempat atau lokasi. “Kita juga menemukan pemilih yang berstatus pelajar, tetapi sebetulnya mereka belum cukup usia 17 tahun untuk menjadi pemilih,” paparnya.
Dengan temuan-temuan itu tentu pihaknya melakukan perbaikan dan koreksi terhadap daftar pemilih tersebut.

Dengan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu, pihaknya bisa memperoleh daftar pemilih untuk persiapan Pemilu 2024, sehingga daftar pemilih termutakhir dan komprehensif.
Lebih lanjut, KPU berencana per Oktober 2022 akan mulai melakukan pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Caranya, dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan langsung turun ke lapangan melibatkan penyelenggara ad hoc. Sehingga diharapkan, DPT yang dihasilkan untuk Pemilu 2024 valid dan akurat. “Kalau sekarang kita masih melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” tandasnya.

Baca Juga :  Anggota Bawaslu KLU Jalani Sidang DKPP


Menurutnya, dalam pemilu, salah satu hak warga negara adalah memilih. Sehingga KPU harus memberikan fasilitas setiap warga negara untuk memilih meski dengan batasan-batasan. Seperti harus berusia 17 tahun dan tercatat dalam KTP elektronik. “KPU harus siap mendata wajib pilih hingga last minute,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda