Jumlah Guru Non PNS Madrasah Penerima Insentif Berkurang

Ilustrasi Uang
Ilustrasi

MATARAM – Jumlah guru non PNS yang mengajar di madrasah negeri maupun madrasah swasta di bawah Kementrian Agama (Kemenag) pada tahun 2018 ini yang menerima dana insentif bekurang.  Pengurangan jumlah guru yang menerima dana insentif guru yang bersumber dari dana APBN tersebut, merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Tahun ini jumlah guru non PNS madrasah yang menerima dana insentif bekurang,” kata Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB, Misbah, Kamis kemarin (22/3).

Dikatakannya, jumlah penerima insentif guru di tahun 2017 sekitar 1.000 orang, maka di tahun 2018 ini menjadi sekitar 800-an orang guru non PNS. Keputusan pengurangan jumlah penerima dana insentif bagi guru non PNS ini murni ranah kebijakan pemerintah pusat yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dari APBN.

Baca Juga :  Nongkrong Saat Jam Pelajaran, Sembilan Pelajar Diangkut Pol PP

Dijelaskannya, berbeda dengan tahun sebelumnya, dana insentif guru atau sebelumnya dikenal dengan sebutan tunjangan fungsional bagi guru non PNS di Madrasah baik negeri maupun swasta itu disebar secara merata.

“Kenapa bisa jumlah penerima berkurang, itu ranahnya pemerintah pusat. Saya tidak mengetahui secara persis,” ujarnya.

Untuk program bantuan dana insentif bagi guru non PNS di Madrasah ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama memberikan sebesar Rp250 ribu/bulan/orang. Nominal yang diterima guru tersebut, tidak ada perubahan dengan yang diterima pada tahun 2017 dan tahun 2018 sekarang ini. Yang berbeda itu hanya nama sebutan dari tujangan fungsional menjadi bantuan insentif guru.

Baca Juga :  Lebih Dekat Dengan Mulia Irfani, Siswi Sman 1 Selong Wakil NTB Lomba Debat Bahasa Indonesia

Perubahan istilah tunjangan fungsional mulai dirubah sejak tahun 2017. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP ) No 19 tahun 2017 tentang tidak adanya lagi Tunjangan Fungsional terhadap Guru Madarasah. Istilah tersebut kini diganti dengan Insentif Guru Madrasah melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 1 tahun 2018 tentang insentif guru madarasah.

“Kalau dari segi manfaat perubahan nama itu tidak ada pengaruhnya, karena guru tetap menerima Rp 250 perbulan,” pungkasnya. (rie)

Komentar Anda