Jumlah DBHCHT Diterima NTB Disoal

Jumlah DBHCHT Diterima NTB Disoal
PERHATIAN: Di sejumlah sentra penanaman tembakau Virginia, saat ini ada yang sudah memasuki musim panen. Petani menuntut pemerintah memberikan perhatian dalam bentuk DBHCHT yang lebih besar lagi kepada NTB. (dok/)

MATARAM –  Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin  menyampaikan, banyak hal yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

Adanya  Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan  yang pro kepada petani sangat dibutuhkan saat ini. “Tapi kami ingin katakan bahwa selama ini negara tidak adil kepada NTB,” ujarnya kemarin.

Sahminudin mempertanyakan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Provinsi NTB yang jumlahnya masih sedikit. Padahal, kontribusi petani NTB sangat besar dibandingkan daerah-daerah lainnya. “NTB hasilkan lebih dari 45 ribu ton per tahun, tapi lucunya DBHCHT yang diterima kecil,” ungkapnya.

Hal yang lebih mengherankan lagi, Jawa Barat yang hanya memproduksi tembakau sekitar 10 ribu ton, mendapatkan jatah DBHCHT lebih besar. Padahal, bicara kualitas maupun kuantitas, tembakau NTB khususnya virginia terbaik di dunia.

Salah seorang petani tembakau asal desa Semoyang, Munir  mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. “Mau ada UU atau tidak, kami tetap tanam tembakau. Mau ada pemerintah atau tidak, kami tetap tanam tembakau. Tapi seribu rupiah pun kami tidak pernah menerima bantuan,” katanya.

Baca Juga :  Perusahaan Diminta Naikkan Harga Tembakau

Ia mengakui, selama ini banyak yang berjuang mengatasnamakan petani. Namun seringkali hanya digunakan untuk membuka akses bantuan dari pemerintah. Sementara, bantuan itu sendiri tidak sampai ke tingkat bawah.

Anggota DPR-RI Komisi XI, H Wilgo Zainar yang juga masuk dalam Panitia khusus (Pansus) RUU Pertembakauan menyampaikan, selama ini negara sangat banyak mendapatkan keuntungan dari cukai tembakau. “Makanya sudah sewajarnya DBHCHT juga besar untuk kesejahteraan petani,” ucapnya, Jumat kemarin (14/7).

Dikatakan, tahun 2017 ini saja, tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menerima uang dari cukai tembakau sebesar Rp 150 triliun. Namun, manfaat untuk petani melalui DBHCHT hanya diambilkan 2 persen saja.

Melalui RUU Pertembakauan, telah dicantumkan pemerintah harus mengalokasikan sebesar 20 persen dari penerimaan cukai produk tembakau. “Jadi tidak 2 persen lagi, kita naikkan menjadi 20 persen. Itu yang kita perjuangkan,” katanya.

Pada pasal 42 RUU Pertembakauan, memang disebutkan daerah penghasil tembakau dan daerah industri pengolahan tembakau berhak menerima bagi hasil cukai tembakau. Nantinya, 20 persen tersebut akan dialokasikan untuk DBHCHT, asuransi kesehatan petani dan infrastruktur pertanian.

Baca Juga :  Si Jago Merah Lalap Oven Tembakau

DBHCHT tersebut, akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan petani, pengembangan tembakau, asuransi pertanian, permodalan petani tembakau, peningkatan kesejahteraan petani dan lain sebagainya. “RUU ini sebenarnya sudah masuk Banleg sejak 2016, makanya tahun ini harus bisa disahkan sebagai bentuk kehadiran negara,” ujar Wilgo.

Pansus juga telah bertemu dan mendengar langsung aspirasi para petani tembakau. Banyak hal yang didapatkan, misalnya saja seringnya petani mengalami kerugian akbat cuaca yang tidak menentu. Masalah tersebut juga akan menjadi perhatian pansus untuk dicarikan solusinya.

Salah satu yang bisa diperjuangan yaitu asuransi pertanian. Apabila petani tembakau mengalami kerugian akibat cuaca, maka akan diberikan asuransi. “Kalau faktor alam, itu wajib ditanggulangi. Negara harus hadir disini,” tegasnya.

Kedatangan Pansus ke NTB untuk menyerap aspirasi pada hari Kamis lalu (13/7) di Ruang Rapat Utama (RRU) kantor gubernur. Hadir dalam kesempatan tersebut semua pihak terkait, mulai dari petani, pengusaha hingga SKPD terkait. (zwr)

Komentar Anda