Jumlah Dapil Bertambah

Juraidin (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – KPU RI telah mengeluarkan PKPU terkait daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Pileg 2024.

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Senin 6 Februari 2023 itu, untuk DPRD KLU terdapat penambahan dapil, dari yang tadinya 3 menjadi 5. Adapun 3 dapil sebelumnya yaitu Dapil 1 (Pemenang-Tanjung), Dapil 2 (Gangga-Kayangan) dan Dapil 3 (Bayan). Sementara untuk 5 dapil yakni Dapil 1 (Tanjung), Dapil 2 (Gangga), Dapil 3 (Kayangan), Dapil 4 (Bayan) dan Dapil 5 (Pemenang).

Adapun jumlah kursi tetap, yakni 30. Sebelumnya saat 3 dapil, pembagiannya yaitu Dapil 1 sebanyak 11 kursi, Dapil 2 sebanyak 12 kursi dan Dapil 3 sebanyak 7 kursi. Sementara untuk 5 dapil pembagiannya yaitu Dapil 1 sebanyak 7 kursi, Dapil 2 sebanyak 6 kursi, Dapil 3 sebanyak 6 kursi, Dapil 4 sebanyak 6 kursi dan Dapil 5 sebanyak 5 kursi. “Jumlah kursinya tetap 30 meskipun jumlah dapilnya bertambah,” ungkap Ketua KPU KLU Juraidin, Rabu (8/1).

Baca Juga :  Tiga Jabatan Strategis Dilelang

Penambahan dapil ini direspons positif Fraksi Gerindra DPRD KLU. Mengingat penambahan dapil ini juga menjadi aspirasi Gerindra. “Kami Fraksi Gerindra sudah sejak awal mengusulkan ini terutama saat pertemuan dengan KPU. Dengan 5 dapil ini tentu menguntungkan kami sebagai partai besar. Dengan 5 dapil maka 5 kursi sudah di depan mata, ” ucap Anggota Fraksi Gerindra DPRD KLU Hakamah.

Baca Juga :  KLU Raih Penghargaan Daerah Tertinggal Terinovatif

Bahkan hasil Rakerda DPC Gerindra KLU beberapa waktu lalu kata Hakamah, target kursi Pileg 2024 adalah 8. “Gangga 2 kursi, Bayan 2 kursi, Tanjung 2 kursi,  Gangga 1 kursi dan Pemenang 1 kursi, ” bebernya. (der)

Komentar Anda