Jukir Liar Terancam Hukuman Tipiring

JUKIR: Jukir liar dan nakal kini terancam hukuman tindak pidana ringan (Tipiring), yang akan mulai diterapkan tahun depan. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengupayakan tindakan tegas untuk menindak praktik juru parkir (Jukir) liar. Tidak cukup hanya dengan menggelar razia yang tengah digencarkan. Namun Dishub kini tengah merencang skenario tindakan taktis untuk memberi efek jera bagi Jukir liar.

Operasi penertiban Jukir liar akan dimasifkan tahun depan. Nantinya akan melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk menggelar sidang di tempat terhadap Jukir liar yang terjaring. Jukir yang melanggar ketentuan dan terjaring operasi bisa langsung dihukum tindak pidana ringan (Tipiring).

“Tahun depan kita intenskan operasi penertiban. Saya sudah berbicara dengan Bu Ketua PN Mataram. Nanti bisa sidang ditempat untuk dikenakan tipiring mulai tahun depan untuk jukir nakal,” ujar Kepala Dishub Kota Mataram, M Saleh kepada Radar Lombok di Mataram, kemarin.

Sasarannya operasi pun sudah jelas. Tidak hanya terhadap jukir liar. Tapi juga terhadap jukir resmi tapi nakal. “Itu sasaran kita nanti. Karena ini masih ada jukir resmi tapi nakal. Kalau jukir liar sudah pasti itu nakal,” katanya.

Baca Juga :  13 Ribu Warga Dapat Bantuan Beras

Mekanisme sidang di tempat untuk jukir dibahas dengan matang. Persiapan dan sarana pendukungnya juga sedang dilengkapi. “Kita persiapkan juga tempatnya nanti di mana untuk sidang di tempat ini,” tambahnya.

Saleh memberi peringatan keras jukir liar dan nakal. Dishub nantinya tidak memberi peringatan. Melainkan langsung memberi tindakan yang sesuai dengan ketentuan. Hukuman untuk jukir nakal ini pun sudah menanti.

Dia memastikan hukumannya bukan melaksanakan pekerjaan sosial. Namun bisa langsung mendekam di jeruji penjara. “Karena tipiring kan bisa hukuman badan. Nanti hakim yang memutuskan. Dia (hukuman) bisa membayar uang atau hukuman badan (penjara). Kan ini belum pernah dilakukan,” tegasnya.

Setelah menggelar audiensi bersama PN Mataram. Pengadilan kata Saleh mendukung penuh tindakan yang dipersiapkan Dishub. Pengadilan juga siap membantu dengan melaksanakan sidang di tempat mulai tahun depan. “Bu Ketua (PN) sangat mendukung. Itu bisa dilakukan. Kalau bisa nanti dimulai di awal tahun. Jadi gebrakan awal tahun kita nanti,” jelasnya.

Baca Juga :  Mataram Optimis Kembali PPKM Level 1

Sebelum berakhirnya tahun 2021. Operasi penertiban jukir tetap dilaksanakan Dishub dengan menggandeng instansi terkait lainnya. Seperti Satpol PP dan kepolisian. Operasi dilaksanakan diseputaran Kota Mataram. Target operasi petugas pun sudah jelas.

“Masih kita laksanakan. Jadi sasaran kita sekarang ini jukir yang titiknya sebagai non tunai. Tapi tidak pernah taping-taping. Itulah yang kita kalkulasikan kurang bayarnya. Ada yang ketemu Rp 3 juta. Ya anda harus bayar Rp 3 juta. Itu bisa dia cicil. Nanti kita kalkulasikan berapa yang sudah ditarik kekurangan bayar jukir,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Mataram, Arif Rahman mengatakan, sidang di tempat dan hukuman tipiring untuk jukir yang melanggar tengah dirancang dan dimulai tahun depan. “Iya itu tahun depan. Lebih jelasnya tanya ke Pak Kadis atau UPTD parkir,” katanya. (gal)

Komentar Anda