MATARAM–Sat Reskrim Polresta Mataram membongkar sarang judi dingdong di Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (30/3) malam sekitar pukul 18.30 WITA.
Sarang judi ini diduga beroperasi sejak dua bulan lalu dengan omzet per hari sekitar Rp 3 Juta.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Di mana salah satu rumah di Cakranegara Selatan kerap dijadikan sebagai tempat judi dingdong. “Dari giat tersebut kami amankan belasan orang. Mereka terdiri dari pemilik dan para pemain,” ujar Kadek Adi, Rabu (31/3).
Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yaitu PW (49), warga Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dan IA (19) warga Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai bandar judi.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara. “Mereka ditetapkan sebagai tersangka ini karena dugaan peran-nya sebagai bandar judi,” ujarnya.
Guna menguatkan peran tersangka, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yaitu 3 tas pinggang berisi uang tunai Rp 3 juta, 9 boneka, spanduk bertuliskan berbagai macam hadiah dan 4 meja dingdong. (der)