Judi Dingdong di Cakranegara Dibongkar Polisi

DIAMANKAN: Para pemain judi diamankan di lokasi saat penggerebekan, Selasa (30/3) malam. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Reskrim Polresta Mataram membongkar sarang judi dingdong di Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (30/3) malam sekitar pukul 18.30 WITA.

Sarang judi ini diduga beroperasi sejak dua bulan lalu dengan omzet per hari sekitar Rp 3 Juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Di mana salah satu rumah di Cakranegara Selatan kerap dijadikan sebagai tempat judi dingdong. “Dari giat tersebut kami amankan belasan orang. Mereka terdiri dari pemilik dan para pemain,” ujar Kadek Adi, Rabu (31/3).

Baca Juga :  Diduga Kecanduan Judi Online, Tiga Pria Nekat Curi Sepeda

Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yaitu PW (49), warga Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dan  IA (19) warga Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai bandar judi.

Baca Juga :  Pelaku Pembobolan Toko Diringkus

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara. “Mereka ditetapkan sebagai tersangka ini karena dugaan peran-nya sebagai bandar judi,” ujarnya.

Guna menguatkan peran tersangka, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yaitu 3 tas pinggang berisi uang tunai Rp 3 juta, 9 boneka, spanduk bertuliskan berbagai macam hadiah dan 4 meja dingdong. (der)

Komentar Anda