Judi di Bulan Suci, Ramdan Diamankan

PRAYA-Buru Segap (Buser) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap Empat orang penjudi domino di Dusun Batulajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, Selasa malam (13/6).

Keempatnya yakni, Wildan Ramdani alias Ramdan, 28 tahun, Munawir, 28 tahun, Dedi Herman, 28 tahun, dan Hari Azhari, 23 tahun. Keempatnya merupakan warga Dusun Batulajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat.

Dalam penangkapan tersebut, tim Buser berhasil mengamanan kartu domino dengan uang sebagai taruhan sebesar Rp. 3.940.000. Kemudian 2 bungkus kartu domino, 1 lembar tikar plastik sebagai tempat digunakan bermain judi.

Baca Juga :  Ustadz Abdul Somad Resmi Menikahi Fatimah Azzahra

Kasubag Humas Polres Lombok Tengah, AKP Made Suparta mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi berupa SMS yang ditujukan ke salah seorang anggota kepolisian. Selanjutnya anggota tersebut melaporkannya. Sesuai hasil laporan dari masyarakat tersebut, pada malamnya anggota berkerjasama dengan Polsek Praya Barat, terus melakukan pengintaian.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Dinas Pantau Harga Sembako

Selang beberapa menit permainan dimulai, empat pelaku tersebut langsung diringkus. ‘’Saat ini ke empat pelaku tersebut sudah di tahan,’’ katanya.

Dijelaskan, selama puasa aparat terus menyisir sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat permainan judi. Selain judi penjualan petasan minuman keras juga terus di sisir dan rumah makan. “Ini kita lakukan dalam rangka menghormati umat islam dalam menjalankan ibadah puasa,” ujarnya. (cr-ap)

Komentar Anda