Jual Tiket Palsu di Sesaot, Guru PNS Jadi Tersangka

Wisata Sesaot Sumber ( www.goodnewsfromindonesia.id/ist)

GIRI MENANG – Oknum guru berstatus PNS menjadi tersangka kasus penjualan tiket palsu di kawasan wisata Desa Sesaot Kecamatan Narmada. Oknum guru ini ditangkap bersama seorang rekannya oleh pihak Polsek Narmada.

Camat Narmada, M. Busyairi, yang dikonfirmasi membenarkan adanya oknum ASN guru yang ditangkap karena diduga telah menjual tiket palsu di lokasi wisata Sesoat.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan dengan pihak Polsek Narmada, didapatkan informasi kalau dua orang yang ditangkap ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun surat resmi penetapan tersangka belum diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. ”Kalau di kecamatan tidak ada surat, karena yang bersangkutan adalah ketua BUMDes yang merupakan ASN guru maka kemungkinan suratnya ke Dinas Dikbud dan BKD,” kata Busyairi saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).

Baca Juga :  Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Karang Bongkot

Dalam kasus ini pihak kacamatan hanya memantau perkembangan kasus ini. Busyairi menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Polsek, tidak ada surat tembusan penetapan status tersangka yang bersangkutan ke Dinas Dikbud atau BKD.” Penetapan tersangka   tidak ditembuskan ke Dinas Dikbud, ini hasil komunikasi saya dengan Polsek Narmada,” jelasnya.

Dari hasil komunikasi ini, pihaknya akan secepatnya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Dikbud maupun dari BKD PSDM Lombok Barat, agar segera diproses. “Hari ini segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sumur Mengering, Warga Narmada Mengadu ke Dewan

Terpisah, kepala BKD PSDM Lombok Barat, Jamaluddin, mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait dengan adanya oknum PNS yang dijadikan tersangka ini.” Belum ada kami terima, nanti kami akan cek,” jelasnya.

Karena yang tersangka ini guru PNS, pihaknya akan meminta pegawainya untuk berkomunikasi dengan pihak Dikbud Lombok Barat. “Nanti saya minta teman-teman di Pembinaan untuk komunikasi dengan  Dikbud,” tegasnya.

Jamal mengatakan pihaknya masih akan mempelajari aturan sanksi bagi pegawai ini.(ami)

Komentar Anda