Jual Sabu, Warga Teluk Nara Ini Dibekuk Polisi

DIBEKUK: Personel Satresnarkoba Polres KLU berhasil membengkuk satu pengedar narkoba jenis sabu di sebuah warung kecil yang berada di Desa Malaka. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG — Seorang pria berinisial AR, warga Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia kedapatan menjual sabu.

Kasat Narkoba Polres KLU IPTU Surya Irawan mengungkapkan, pelaku berhasil dibekuk di sebuah warung kecil yang berada di Desa Malaka. Kejadiannya, Selasa (13/7) malam.

Polisi sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika tersebut. Dan tidak lama kemudian, petugas pun memantau lokasi dan langsung menyergap pelaku. “Kita lakukan pengintaian dan setelah dipastikan kami langsung sergap,” ungkapnya, Rabu (14/7).

Baca Juga :  Hukuman Empat Tahanan Kabur Diperberat?

Saat dibekuk, polisi melakukan penggeledahan pada terduga pelaku dan berhasil menemukan satu lembar uang mainan yang di dalam lipatannya terdapat satu klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram. Ditemukan pula satu HP yang diduga untuk keperluan transaksi, satu korek api serta uang Rp 185 ribu yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut. “Terduga pelaku langsung kami amankan ke Polres Lombok Utara beserta barang bukti hasil penggeledahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua AKAD Polisikan Pemilik Akun Facebook

Atas perbuatan AR ini, lanjut Kasat, disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. “Kita berikan sanksi 10 tahun penjara,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda