SELONG– Aparat Polres Lombok Timur menangkap seorang pengedar sabu, Saparwadi, warga Dusun Kedome Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak (2/7) sekitar pukul 00.46 Wita. Soal penangkapan ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Hendry Christianto.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur. Di rumah Saparwadi ditemukan barang berupa kristal bening yang diduga sabu. Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi bergerak. Dari hasil penggeledahan, diamankan 10 poket klip kecil keristal jenis sabu kurang lebih 2 gram bruto kecil kristal di duga sabu, 1 tabung kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 2 buah skop plastik, 2 buah HP dan uang tunai. Saat barang bukti telah diamankan. Polisi sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Saat ini pelaku sudah diamankan guna mencari dimana pelaku mendapatkan barang haram ini untuk menemukan ada pelaku lain.” Terhadap pelaku juga sudah kita lakukan pengecekan urine di RSUD R. Soedjono Selong. “Sementara pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Lombok Timur,”pungkasnya.(wan)