Jual Sabu, Residivis Pencurian Ditangkap Bersama Tiga Rekan

TANGKAP: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap residivis kasus pencurian berinisial AS (20), Rabu (26/4). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap residivis kasus pencurian berinisial AS, pria 20 tahun, alamat Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 21.30 WITA, Rabu (26/4).

Berdasarkan hasil ungkap, AS ditangkap bersama tiga rekannya yang kebetulan berada di lokasi saat penangkapan yakni WTS (25), MMA (25) dan RGM (16) yang semuanya beralamat di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Mereka berada di salah satu rumah di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang menjadi TKP,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, Kamis (27/4).

Baca Juga :  Lima Orang Diamankan di Salah Satu Kos-kosan Punia

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 10,36 gram kemudian ditemukan peralatan konsumsi sabu, beberapa klip plastik kosong, HP serta sejumlah uang tunai. “Saat ini para terduga dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Mataram,” jelasnya.

Diungkapkan, perkara narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan upaya lidik oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Baca Juga :  Ditangkap di Kapal, Peredaran 500 Gram Sabu Digagalkan

Kepada para terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengembangan dengan tujuan mengetahui kemungkinan adanya terduga pelaku lain. “Mereka akan diancam Pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di mana pelakunya diancam paling rendah 7 tahun penjara,” tutupnya. (RL)

Komentar Anda