Jual Sabu, Pelajar Asal Beleka Dibekuk

Muhaemin mengaku, pelaku yang sekarang masih duduk di bangku sekolah itu sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota, guna dilakukan pengembangan.  Untuk sementara dari pengakuannya, pelaku menjual narkoba jenis sabu karena memang tergiur dengan hasilnya. Namun dari mana pelaku mendapatkan barang, dia masih enggan membeberkan. “Kami masih menggali informasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sekarang harus mendekam di penjara dan terancam akan dikenakan Pasal 114 (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.  “Kami berharap dengan tertangkapnya pelaku ini menjadi pembelajaran bagi pemuda yang lainnya. Bahwa jika mengkonsumsi, bahkan sebagai pengedar barang haram ini akan berurusan dengan aparat kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Pemukulan Polisi Tetap Lanjut

Diakui Muhaemin, peredaan narkoba ini memang sangat marak tahun ini. Pasalnya dalam kurun waktu tiga bulan saja, pihaknya telah mengamankan 18 pengedar sabu dari 18 kasus yang ditangani. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi tahanan jeruji besi polres. Bahkan sudah ada yang diadili. Parahnya, sebagian tersangka berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga :  Sedang Pesta Narkoba, Tiga Pria Diamankan

Berdasarkan perkembangan terhadap tersangka, pihaknya saat ini sudah mengantongi identitas tersangka lain yang merupakan jaringannya, dan masih menjadi buronan anggota. “Kami komitmen untuk memerangi peredaran narkoba. Dan kami sudah menyatakan perang terhadap narkoba akan terus kami galakkan,” tekatnya.

Komentar Anda
1
2
3