PRAYA — Pasangan suami isteri (Pasutri) asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur berinisal AD dan E harus berurusan dengan hukum. Ia bekuk oleh Satnarkoba Polres Lombok Tengah karena diduga terlibat sebagai penjual dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain mengamankan keduanya, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB).
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja ketika dikonfirmasi membenarkan anggotanya berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial AD dan E, diduga menjual dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.
“Keduanya diamankan di rumahnya di Kecamatan Praya Timur pada Jumat malam sekira pukul 11.00 Wita,” ungkap Iptu Fedy Miharja, Senin (10/2).
Disampaikan bahwa penangkapan pasutri ini setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar bahwa selama ini keduanya diduga menjalankan aktivitasnya menjual barang haram. Dengan adanya informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan saat melakukan penyelidikan itulah, petugas mendapati terduga AD dan E diduga melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan kepada terduga pelaku ditemukan sabu seberat 1,59 gram di rumahnya. Selain itu, barang bukti berupa dua unit HP android, uang Rp. 500.000, timbangan digital dan serangkaian alat hisap yang erat kaitannya dengan peredaran narkoba ini juga turut diamankan dan disita petugas,” tambahnya.
Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba guna melakukan pengembangan untuk mengungkap asal muasal barang haram yang dijual oleh kedua pelaku ini. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan narkoba. Untuk saat ini kita juga masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri Bandar atau asal muasal barang yang kita dapatkan ditangan para pelaku ini,” tambahnya. (met)