Jual Sabu, Bekas Pegawai Dealer Motor Ditangkap

Jual Sabu, Bekas Pegawai Dealer Motor Ditangkap
PENGEDAR : MS alias AW ditangkap tim Opsnal Subdit II Ditrresnarkoba Polda NTB karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap pengedar narkotika jenis sabu, MS alias AW (39) warga Lingkungan Karang Mas-Mas Kelurahan Cakranegara Utara Kecamatan Cakranegara kos-kosan Jalan HOS Cokroaminoto Keluarahan Monjok Timur Kecamatan Selaparang. “ Dia kita tangkap pada hari Selasa (8/8) sekitar pukul 14.30 Wita,” ungkap Kasubdit II Dirtresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat memberikan keterangan di Mapolda NTB kemarin (14/8).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di sekitar lokasi kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Informasi yang ada ternyata benar adanya dan langsung dilakukan penggerebekan. “ Ada seorang yang disebut bandar sedang beraksi menjual sabu. itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Miliki Ganja, Dua Warga Tanjung Dibekuk

Petugas kemudian menggeledah kamar pelaku. Barang bukti yang didapat diantaranya satu bungkus kristal putih yang diduga sabu dan dibungkus dengan plastik klip putih transparan seberat 1,62 gram, dua bungkus plastik klip putih transparan, dua alat hisap (bong), satu timbangan elektrik warna silver dan lain-lain. “ Barang bukti ini kita temukan di atas lemari pakaian dan ada juga kita dapatkan di dapur,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah lama sebagai pengedar. Hal ini dibuktikan dengan cukup lamanya petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga positif mengkonsumsi narkoba. “ Dia ini sudah lama kita intai. Dia sering pindah-pindah kos. Nah di kos dia yang terakhir inilah dia kita tangkap,” tandasnya.

Baca Juga :  Densus 88 Tembak Mati Dua Teroris di Bima

Di depan petugas dengan suara yang keras, MS mengaku sebagai penjual barang haram tersebut. Hal tersebut dilakukan karena tuntutan eknomi. Sebelumnya ia bekerja sebagai karyawan di salah satu dealer motor di Mataram. “ Saya terlilit ekonomi makanya jual sabu. Dulu saya bekerja di dealer dan sekarang sudah tidak lagi,’’ ungkapnya.    

Ia terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda