MATARAM – MS alias Genter, seorang pemuda berusia 26 tahun asal Keru, Kecamatan Narmada, Lombok Barat ditangkap oleh Polresta Mataram atas dugaan menjual nomor togel melalui salah satu situs judi online.
“Kami mengamankan seorang laki-laki (MS) yang diduga menjual nomor togel dari salah satu situs (judi online),” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Minggu (9/3).
Penangkapan dilakukan di depan Taman Narmada pada Sabtu (8/3) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering menjadi tempat perjudian togel. “Berdasarkan hasil penyelidikan, benar telah terjadi pidana perjudian jenis togel,” jelas AKP Regi.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sebuah ponsel, kartu ATM, screenshot pemesanan nomor togel dari situs DBLTOTO dan SDTOTO, serta uang tunai sebesar Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan nomor togel. “Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. “Masih dalam tahap penyidikan,” tandas AKP Regi. (sid)