Jual Nama Bupati, Oknum ASN Dipecat

F-H.Moh Isa (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)
F-H.Moh Isa (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Sudah banyak Aparatur Sipil Negara (ASN ) di lingkup Pemkab Lotim  yang diproses karena melakukan berbagai jenis pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun pidana. Saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim mengusulkan salah seorang oknum ASN  untuk dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berupa pidana penipuan.

Oknum ANS yang bermasalah ini berinisial S, bertugas di salah satu satu kantor kelurahan.  Pelanggaran pidana yang dilakukan oknum PNS ini yakni menipu dengan mencatut nama bupati untuk mendapatkan sejumlah proyek. “Memang sangat banyak ASN kita yang lakukan pelanggaran. Bahkan tadi pagi (kemarin red) kita telah serahkan SK pemberhentian seorang ASN,” ungkap Kepala BKPSDM Lotim H. Moh. Isa kemarin.

Sanksi disiplin yang djatuhkan ke oknum ASN ini disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Jika pelanggaran itu berat, maka jelas sanksi yang akan diterima berupa pemecatan. Kalau ringan dan sedang, bisa dikenakan sanksi penundaan naik pangkat hingga teguran. Sedangkan untuk oknum ASN yang dipecat ini karena perbuatan yang bersangkutan telah masuk kategori pelanggaran berat.

‘’ Kasus oknum ASN ini memang telah lama menjadi pertanyaan masyarakat. Makanya langsung kita proses,” tegasnya.

Dalam proses para ASN nakal yang melakukan pelanggaran sebutnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Pelanggaran yang dilakukan itu terlebih dahulu akan dikaji dengan mengumpulkan bukti termasuk memeriksa ASN yang bermasalah itu. Hasilnya itu baru akan diserahkan ke bupati untuk diambil tindakan. Apa yang menjadi rekomendasi bupati baru akan ditindaklanjuti oleh  OPD terkait dalam hal ini BKPSDM.”Kalau  BKPSDM ini kan hanya bersifat finishing. Artinya,  kalau sudah lengkap dokumen dan bukti terhadap pelanggaran,  kita akan tindaklanjuti.  Tapi kalau belum ada datanya kita tidak berani bersikap. Karena kita bekerja sesuai SOP,” ungkap Isa.

Selain pidana, pelanggaran ASN lainnya yang banyak diproses ialah kasus kawin cerai termasuk nikah siri. Sebagian besar dari sekian banyak kasus ASN ini, telah diproses dan diberikan sanksi.” Kalau yang pidana, itu diproses dulu melalui Inspektorat,” tutupnya.

Di data Inspektorat Lotim, saat ini setidaknya ada enam kasus ASN Lotim yang diproses. Dari enam orang itu, jenis pelanggaranya berbeda. Diantaranya ada kasus poligami,  penggelapan tabungan siswa oleh oknum kepala sekolah,  oknum ASN bermain proyek.” Ada sekitar tujuh oknum ASN yang kita proses dengan  pelanggaran yang berbeda ‘’ ungkapnya.

Dari sekitar tujuh kasus ini, sebagiannya telah diproses dan dijatuhkan sanksi. Contohnya, kasus oknum kepala sekolah yang menggelapkan tabungan siswa. Setelah terbukti lakukan kesalahan, yang bersangkutan pun langsung dinonjobkan dari jabatannya. “Hasil LHP  langsung kita serahkan ke Pak Bupati. Kemudian ditindaklanjuti oleh OPD terkait sesuai rekomendasi dari pak bupati,” sebutnya.(lie)

Komentar Anda