Jual Motor Curian di Medsos, Penadah Ditangkap Tim Puma Polda NTB

PENADAH: Pelaku penadah Curanmor, TR, asal Desa Rembitan, Pujut, Lombok Tengah, bersama barang buktinya diamankan di Mapolda Loteng. (polda for radarlombok.co.id)

MATARAM—Pelaku penadah sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Tim Puma Polda NTB. Itu setelah pelaku, TR, warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), memosting dan menawarkan sepeda motor jenis trail, Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru, yang ternyata hasil tindak Curanmor, di laman media sosial (Medsos) Facebook miliknya.

“Sepeda motor itu dilaporkan hilang oleh korban atas nama Mansur, warga Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), yang diterima Polsek Jerowaru, pada bulan Agustus 2020 lalu,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap, Senin (8/2/2021).

Mendapatkan laporan kehilangan itu, lanjut Brata, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan, dan curiga ketika ada seseorang yang menawarkan sepeda motor ciri-ciri yang sama, dengan harga sangat murah, Rp 6 juta, di akun Medsos-nya.

“Karena curiga, anggota kemudian kami perintahkan untuk merespon dengan pura-pura berminat untuk membeli sepeda motor tersebut. Janji temu pun dibuat di lokasi depan gerai Alfamart, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut,” jelas Brata.

Setelah bertemu, petugas polisi yang menyamar itu selanjutnya menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, yang ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan. “Saat itu juga pelaku bersama barang bukti langsung kita amankan ke Mapolda NTB,” kata Brata.

Dari interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengaku telah beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian. “Pelaku TR mengaku membeli motor dari temannya T, juga warga Loteng, yang kini masih kita buru keberadaannya,” tegas Brata. (der)

Komentar Anda