MATARAM – Seorang fotografer gadungan berinisial AN (24) diborgol polisi setelah diduga menggelapkan kamera sewaan. Pelaku diamankan oleh korban dan langsung dibawa ke Polresta Mataram.
“Pelaku dibawa langsung oleh korban ke Polresta Mataram. Kerugiannya ditaksir sekitar Rp5 juta,” ujar Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara, Selasa (27/5).
Ia menjelaskan, kasus penggelapan ini bermula saat pelaku menyewa kamera dengan alasan keperluan prewedding salah satu kliennya. Namun, kamera yang disewa tidak kunjung dikembalikan. Korban pun melakukan penelusuran sendiri dan mendapati bahwa kamera tersebut telah dijual di sebuah toko kamera, yakni Yono Kamera. “Modusnya menyewa kamera, tapi kemudian dijual. Kerugian sekitar Rp5 juta,” katanya.
Pelaku AN merupakan warga Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Hingga saat ini, keseharian maupun profesinya tidak jelas. Bahkan tempat tinggalnya pun berpindah-pindah karena hampir satu tahun tidak pernah pulang ke rumahnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi serupa pernah ia lakukan terhadap orang-orang terdekatnya. Ia mengaku pernah menggelapkan ponsel milik temannya, serta mencuri uang milik neneknya. Semua hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud memperoleh barang atau uang, dapat dipidana penjara. (rie)