Jual Ganja ke Wisatawan Trawangan, Tiga Pengedar Diringkus

DITAHAN: Tiga terduga pengedar ganja di Gili Trawangan ditahan di Polres Lombok Utara, Selasa (12/11) (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara meringkus tiga terduga pengedar ganja di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, pada 12 November 2024.

Ketiga pelaku berinisial MSH (22) warga Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat; RH (42) warga Desa Malaka, Kecamatan Pemenang; dan PD (31) warga Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. “Pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut ditangkap pada hari Kamis, 7 November 2024 lalu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan, Selasa (12/11).

Ia menerangkan bahwa penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah makan di Dusun Gili Trawangan sering terjadi transaksi jual beli ganja.

Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskoba menyelidiki dengan operasi undercover buy untuk menangkap pelaku tersebut. Alhasil, pelaku MSH dan RH berhasil ditangkap. “Selanjutnya kami melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti ganja dari pelaku,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan berupa ganja dengan berat bruto 7,42 gram, 1 iPhone 8, 1 HP Android, dan uang tunai Rp 1.190.000. Setelah penggeledahan, dilanjutkan interogasi terkait asal barang.

Mereka mengaku mendapatkan barang dari PD. Petugas kemudian memburu PD dan berhasil menangkapnya di depan salah satu bungalow di Gili Trawangan. PD pun ikut digeledah dan petugas berhasil menemukan barang bukti ganja 10,06 gram, 1 HP, dan uang tunai Rp 314.000. “Ketiganya diduga kerap menjual ganja ke para wisatawan asing,” sebutnya.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Utara. Mereka terancam dijerat pasal tindak pidana narkotika golongan I tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (der)