Jual Benih Lobster Tanpa Izin, Warga Jerowaru Ini Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si memperlihatkan barang bukti. (dok/Polda NTB)

SELONG– Tim Intel Air Subdit Gakkum Baharkam Polri bersama Danpal KP.XXI-1002 Dit Polairud Polda NTB mengamankan seorang lai-laki berinisial SM warga Jerowaru Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si mengatakan, SM diamankan karena diketahui petugas melakukan jual beli benih Lobster tanpa izin usaha yang disahkan pemerintah.“Setiap orang yang akan menjalankan usaha jual beli benih Lobster harus mempunyai surat izin yang disahkan pemerintah, sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya seperti dikutip dari website humaspolri.go.id.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, penangkapan SM, berawal dari informasi yang diterima Tim Intel air Subdit Gakkum Baharkam Polri, bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan benih lobster di Kecamatan Jerowaru.

Selanjutnya Tim berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-1002 Dit Polairud Polda NTB. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-55/IX/2021/Intelair, Pada tanggal 7 September 2021 pukul 09.00 Wita, Anggota KP.XXI-1002 Dit Polairud Polda NTB melaksanakan pemetaan di wilayah Kecamatan Jerowaru. “Setelah dilakukan pemetaan, tim langsung menuju ke rumah penampungan benih Lobster tersebut dan dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah benih lobster sebanyak kurang lebih 2.600 benih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Lima TKP Dibekuk

Setelah dilakukan pemeriksaan SM tidak dapat menunjukkan surat izin usaha jual beli benih Lobster tersebut. Itu sebabnya dia diamankan oleh polisi.“Orang ini sudah 2 tahun menggeluti bisnis tersebut, dan selama itu dia tidak mempunyai izin usaha jual beli benih Lobster. Maka kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Dijelaskan,bahwa dalam kasus ini SM diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Bunyinya : Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan, perikanan, Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perijinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga :  Razia Lapas Perempuan Tak Membuahkan Hasil

Selain itu SM juga diduga melanggar Pasal 26 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bunyinya : Setiap orang yang melalukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi perijinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kreteria yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.(rl)

Komentar Anda