Jual Aset Pemda, Eks Kades Kuranji Jadi Tersangka

Kombes Pol Teddy Ristiawan (ROSYID/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Eks Kades Kuranji Kecamatan Labuapi, FA, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korbannya dengan kasus penipuan dalam penjualan tanah. FA menjual tanah yang merupakan aset Pemkab Lobar kepada korbannya dengan menggunakan nama perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) palsu untuk meyakinkan korban.

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat melakukan transaksi jual beli, korban tidak terlalu mengecek secara detail apa yang dibeli dan apa yang dijual oleh tersangka.” Korban sepertinya tidak terlalu mengecek secara detail apa yang dibeli apa yang dijual oleh tersangka, ” jelasnya saat ditemui Kamis (16/2).

Sehingga pada saat sudah terjadi jual beli, uang sudah sudah diserahkan ke penjual dalam hal ini FA, pembeli sekaligus korban baru mengetahui setelah ditelusuri, ternyata lahan yang dibeli masih  tercatat milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Berkas Tersangka Pungli Pasar ACC Dinyatakan Lengkap

“Pada saat sudah diterima, duit sudah keluar dan diterima oleh tersangka ternyata hasil penelusuran bahwa objek tersebut masih terdaftar di pemda Lombok Barat, ” jelasnya.

Korban berusaha  menemui tersangka untuk meminta uangnya kembali, namun dalam proses sepertinya tidak terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjualan sehingga pihak pembeli melaporkan kasus ini ke Polda NTB, dan ditindaklanjuti oleh Polda NTB. ” Kita berikan mereka kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun ternyata tidak selesai sehingga kita tingkat kasus menjadi tersangka dan dilakukan penahanan sekarang, ” tegas Teddy.

Total kerugian korban sekitar Rp 500 juta. FA ditetapkan menjadi tersangka dengan rekannya IK yang bertugas mengatur pertemuan antara mereka. Ditekankan Teddy, status tersangka dilaporkan sebagai kasus penipuan, bukan penjualan aset. “Kita tetapkan KUHP pasal 378 tentang penipuan dengan penjara 4 tahun,” jelas Teddy.

Baca Juga :  Jaksa Lawan Vonis Bebas Fihir

Sebelumnya, Pemkab Lombok Barat melalui BPKAD menegaskan akan melaporkan oknum eks Kades Kuranji atas dugaan penggelapan aset daerah. Aset yang dimaksud yakni tanah seluas 25 are di Desa Kuranji. Dimana Korban menjual kebunnya untuk membeli aset tersebut kepada FA, setelah di telusuri, ternyata tanah tersebut menggunakan PT palsu yang dipakai mantan Kades Kuranji untuk meyakinkan korbannya.

Tanah yang dijual oleh FA tercatat sebagai aset daerah yang sah. Kemudian, sertifikatnya tercatat tahun 2001 dengan nama bidang pecatu Kedus Paok Dodol Subak Karang Bangket Desa Kuranji dengan luas 25 are.(ami)

Komentar Anda