MATARAM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok dengan terdakwa mantan Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana Bagian Umum Kanwil Kemenag NTB H Silmi.
Silmi awalnya divonis 4 tahun dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim PengadilanTipikor Mataram. Tidak terima dengan putusan tersebut, Silmi pun mengajukan banding ke PengadilanTinggi Mataram. Di tingkat banding, majelis hakim menurunkan hukuman Silmi menjadi 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta.
Usai putusan tersebut, kini giliran jaksa yang tak terima.Kasus ini pun bakal berlanjut di tingkat kasasi. Hal ini diketahui usai jaksa penuntut umum dari Kejari Mataram mengajukan kasasi melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
“Ya, untuk kasus Silmi berlanjut ketingkat kasasi. Selasa kemarin (5/11) jaksa telah mengajukan Kasasi dan telah kami terima, ”ungkap juru bicara Pengadilan Tipikor Mataram FathurRauzi.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Silmi, Burhanudin mengatakan belum mengetahui jika jaksa mengajukan kasasi. Meski begitu, Burhanudin menyebut pihaknya siap merespons kasasi itu. ”Nanti kita ajukan kontra memori kasasi kalau memang jaksa sudah masukkan memori kasasi, ” kata Burhanudin.
Diketahui, terungkapnya peran Silmi dalam kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram pada Senin (14/1/2019) lalu sekitar pukul 10.00 Wita terhadap Lalu Basuki Rahman di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. ASN Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari itu tertangkap tangan menerima uang senilai Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp 6 miliar dari Kemenag RI melalui Kanwil Kemenag NTB.
Dari pengembangan pemeriksaan Basuki, terungkap peran tersangka Ikbal yang menjabat selaku Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat. Ikbal pun langsung ditangkap esoknya, Selasa (15/1/2019) malam di rumahnya.
Tidak hanya melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp 55 juta. Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima Ikbal dari Basuki. Sebagian diduga langsung ditarik oleh Ikbal dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan BatuLayar.
Tidak hanya sampai disana, selang sehari setelah Ikbal ditangkap, polisi kembali menangkap pelaku lain yakni Silmi yang menjabat selaku Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB. Silmi ditangkap karena diduga berperan memerintahkan tersangka Ikbal dan Basuki untuk menarik pungutan dari para pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa. (der)