JPU Banding Vonis Korupsi Lahan Pemkot

Lalu Muhamad Rasydi

KOTA BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampaknya tak puas dengan vonis majelis hakim atas terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Pemkot Bima, Syahrullah.

JPU memutuskan untuk banding lantaran vonis yang dijatuhkan terhadap Syahrullah, dinilai terlalu ringan. Yakni dua tahun penjara, dari tuntutan JPU 7 tahun enam bulan.  Kasi Intel Kejari Bima Lalu Muhamad Rasydi menjelaskan, JPU dalam tuntutannya menjelaskan bahwa mantan Asisten I Setda Kota Bima melanggar pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Karenanya, pihaknya menuntut agar terdakwa dihukum tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta. Atau, subsider enam bulan penjara, denda Rp 651 juta. "Kami mengajukan banding, karena hakim memvonis terdakwa melanggar pasal tiga. Sementara tuntutan kami, Syahrullah dianggap melanggar pasal dua UU korupsi," jelasnya, kemarin (19/12).

Baca Juga :  Polda Didesak Tetapkan Tersangka Kasus K2 Dompu

Ditegaskan Rasydi, kasus korupsi pengadaan lahan pemerintah Kota Bima sudah mendapat hasil audit dari BPKP Mataram. Jumlah kerugian negara secara total los sebesar Rp 685 juta. "Kerugian negara dalam kasus ini sudah jelas. Kami akan tetap berjuang, bagaimana terdakwa bisa dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," tegasnya. 

Sementara penasehat hukum (PH) Syahrullah, Syarifuddin Lakuy mengaku masih akan melakukan rapat tim untuk menetukan, apakah akan menerima putusan majelis hakim atau justru akan mengajukan banding. "Besok kami rencananya akan rapat tim penasehat hukum untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan banding seperti JPU," jelasnya.

Baca Juga :  Warga KSB Demo Polda

Tetapi, diakui Syarifuddin Lakuy bahwa putusan majelis hakim terkait pengembalian keuangan negara menjadi prioritas. Pihaknya akan mematuhi putusan tersebut dan melakukan pengembalian sesuai dengan mekanisme, pengembalian secara bertahap. "Kalau JPU banding, itu haknya mereka. Kami diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap dari majelis hakim," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Syahrullah tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan Pemerintah Kota Bima tahun 2013 seluas 20,7 are. Dari kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 685 juta. Syahrullah, Rabu (14/12) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Mataram. (yet)

Komentar Anda