JPU Banding Putusan Korupsi Lekor

Hasan Basri (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Praya akan melakukan upaya banding terhadap putusan kasus korupsi ADD Lekor Kecamatan Janapria tahun 2013-2014.

Ini menyusul rendahnya putusan majelis hakim terhadap terdakwa Kepala Desa Lekor (nonaktif) Anwar Haris. Di mana JPU menuntut agar terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Tetapi, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 60 juta. “Besok (hari ini, Red) kami akan melayangkan banding ke PN Tipikor Mataram, karena vonis pengadilan tidak sesuai tuntutan kami,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri kepada Radar Lombok, kemarin (1/11).

Alasan lainnya, beber Hasan, putusan pengadilan tidak sesuai jumlah kerugian negara. Di mana terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta lebih. Jumlah ini terhitung dari ADD, DD dan bantuan raskin yang diselewengkan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa yang menjadi ujung tombak pembangunan masyarakat.

Baca Juga :  Budi Subagio Minta Status Tersangka Dihapus

Diakui Hasan, terdakwa juga sudah mengembalikan sebagai kerugian negara sejumlah Rp 90 juta. Tetapi, semua itu tak cukup karena terdakwa juga mengaku tetap tak melakukan kesalahan. Karenanya, pihaknya ingin mengetahui apa yang menjadi alasan majelis hakim meringankan vonis terdakwa. ‘’Kita hanya ingin tahu apa alasan pengadilan. Kalau ditolak, ya tidak masalah,’’ tandasnya.

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Praya, Andrie Dwi Subianto, pihaknya akan menyatakan banding mengingat putusan majelis hakim dinilai cukup ringan. Putusan itu tak sebanding dengan jumlah kerugian negara disebabkan terdakwa selama menjadi kepala desa. ‘’Iya, kami akan banding karena putusan pengadilan itu tidak sesuai tuntutan JPU,’’ timpalnya.

Baca Juga :  Penyidik Ekpose Bareng dengan BPKP

Kepala Dusun Lekor, Suharman yang dikonfirmasi juga mengaku tak puas dengan putusan majelis hakim itu. Sebab, terlalu banyak kesalahan yang dilakukan terdakwa Anwar Haris, selama menjadi kepala desa. Selain korupsi, terdakwa juga kerap melakukan ancaman terhadap warganya. Sehingga sering membuat suasana gaduh di desanya sendiri.

Tak hanya itu, Anwar juga sempat melakukan perkara lain menjelang ditahan Kejari Praya. Sehingga ia harus betul-betul dihukum sesuai kerugian negara dan kesalahannya selama ini. ‘’Kami tidak puas dengan vonis pengadilan ini. Kami maunya terdakwa divonis lebih berat sesuai kesalahannya,’’ ujarnya.

Suharman mengaku, pihaknya akan kembali mendesak Kejari Praya agar melakukan banding. Sehingga terdakwa Anwar Haris betul-betul mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. ‘’Karena terlalu banyak masyarakat yang tersakiti,’’ sesalnya. (cr-ap)

Komentar Anda