Jokowi : UKM Makin Mudah Akses Modal

GIRI MENANG- Kepala Dinas  Koperasi dan UKM Lombok Barat Joko Wiratno atau yang akrab disapa Jokowi mengatakan, kini akses modal untuk pelaku usaha kecil dan menengah semakin mudah menyusul adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan koperasi yang didalamnya mengatur segala persoalan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah.

Ia menyampaikan, Perda tersebut telah disajkan dan tinggal direalisasikan. Perda ini sebagai payung hukum yang bisa memberikan perhatian penuh terhadap UKM. Perda ini juga landasan Pemkab menertibkan dan membina koperasi-koperasi yang ada supaya betul-betul berkualitas. Salah satu model pemberdayaan adalah menjamin kemudahan mengakses modal. Pemkab diharapkan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan UPTD yang akan membantuk permodalan. “ Masalahnya koperasi dan UKM yang hendak mengakses modal perlu ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di Jakarta. Makanya agak sulit mengakses sehingga diperlukan BLUD dan UPTD yang bertugas untuk membantu mengaksesnya,” ungkap Jokowi di ruang kerjanya, Selasa (28/6). 

Baca Juga :  Laku Pandai Dorong Perluasan Akses Keuangan di NTB

Khusus koperasi, katanya, selama ini banyak pihak memandang koperasi dengan sebelah mata. Banyak juga oknum-oknum yang memanfaatkan koperasi untuk meraih kepentingan pribadi.

Berdasarkan data yang ada jumlah koperasi di Lombok Barat mencapai ratusan. Dari semuanya, ada yang aktif, ada juga yang tidak aktif. Bagi koperasi yang tidak aktif, Pemkab melakukan penertiban. 

Kembali soal akses modal, pelaku usaha kecil dan menengah dapat mendapatkan pinjaman di perbankan lewat KUR (Kredit Usaha Rakyat). Bunganya juga tidak mencekik seperti bunga di lembaga-lembaga pinjaman swasta yang banyak terdapat di tengah-tengah masyarakat. Di Lombok Barat, dana KUR yang terealisasi mencapai Rp 81,7 miliar yang bersumber dari Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang disalurkan ke ribuan koperasi dan UKM. Masing-masing usaha bisa mendapat pinjaman modal antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta yang disesuikan dengan jenis usaha. KUR ada dua jenis, mikro dan makro.” Sekarang ini ada keberpihakan ke pengusaha kecil,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Didorong Investasi Pasar Modal Syariah

Modal diberikan kepada usaha berbagai sector seperti perdagangan, kelautan, pertanian, kehutanan dan lain-lain.(flo)

Komentar Anda