Joki Mutasi Mulai Menghantui

Jpeg

PRAYA-Merbaknya isu mutasi pemerintahan Suhaili-Pathul bulan Agustus ini mulai dimanfaatkan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mereka dikabarkan mulai menghantui sejumlah pejabat dan pegawai. Mereka tak segan-segan menjual nama bupati dengan menjanjikan jabatan. Mereka mengharapkan imbalan uang dengan janji akan membicarakan posisi pejabat dengan bupati dan wakil bupati.

Isu ini tak ditampik timses HM Suhaili FT dan L Pathul Bahri (Suhaili-Pathul), H Ahmad Supli. Menurutnya, isu itu tak menutup kemungkian terjadi. Dia meminta kepada semua pejabat dan pegawai untuk tidak tergiur dengan janji murahan itu. Karena sejatinya, bupati dan wakil bupati tidak pernah mengobral jabatan.

Mereka tidak pernah memerintah siapa pun untuk mengobral jabatan. Apalagi, sampai mengangkat joki mutasi untuk genyatangan menghantui para pejabat. ‘’Bupati dan wakil bupati sangat mengdepankan peraturan dan prestasi. Dan saya sebagai tim pemenangan ring satu tidak pernah mendengar bupati atau wakil bupati mengangkat joki mutasi,’’ ungkap Supli, kemarin.

Baca Juga :  Masih Banyak Guru Menolak Dimutasi

Untuk itu, politisi PKS ini sekali lagi mengimbau agar para pejabat, pegawai, guru atau kepala sekolah tidak tergiur dengan janji palsu orang yang menawarkan jabatan. Terlebih, jika mereka meminta uang sebagai imbalan jasa untuk mencalokan jabatan. “Saya tahu bagaimana karakter bupati kita. Jika ada yang memiliki prestasi pasti akan digunakan, dan pastinya bupati sangat butuh guru ataupun pejabat yang berprestasi,” sebutnya.

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Tunda Mutasi Dulu

Termasuk adanya isu pengangkatan guru tidak tetap (GTT) bagi guru tingkat sekolah dasar. Imbau Supli, jika nanti ada orang yang datang menawarkan SK bupati untuk tidak diterima. Semua itu tidak benar karena ada mekanisme dan prosedurnya dalam pengangkatan GTT.  “Sekali lagi saya ingatkan tidak ada joki-jokian, yang berprestasi pasti diangkat,” tandasnya.

Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili FT sebelumnya memberikan sinyal untuk mutasi bulan Agustus. Karena secara aturan, pihaknya akan boleh melakukan mutasi setelah sekurang-kurang enam bulan menjabat setelah dilantik. ‘’Mutasi itu akan dilakukan bila diperlukan. Dan kita di Lombok Tengah ini terbukti paling jarang melakukan kutasi,’’ katanya. (cr-ap)

Komentar Anda