Johan Minta Pemerintah Bersikap Tegas Hentikan Impor Jahe

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan

MATARAM –Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, angkat bicara soal proses impor jahe.

Ia bahkan mendesak Pemerintah harus bersikap tegas menghentikan proses impor jahe yang berasal dari negara mana pun. “Jangan kemudian penolakan impor ini dilakukan ketika produk jahe sudah tiba di Indonesia namun harus dilakukan sebelum produk tersebut masuk ke tanah air,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Lombok, Kamis (1/4/2021).

Kendati demikian, lanjutnya, dari permasalahan teknis yang diungkap oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) bahwa dari pemeriksaan fisik pada jahe impor tersebut terdapat cemaran berupa tanah dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) berupa nematoda sebagai media pembawa yang merupakan media yang dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi membawa bakteri dan penyakit pertanian masuk ke Indonesia.

Atas kejadian tersebut, Pemerintah menyikapinya dengan melakukan penolakan namun tidak direspons oleh importir sehingga dilakukan pemusnahan/pembakaran dengan suhu tinggi pada jahe impor tersebut. “Kita berharap Pemerintah berani memberikan sanksi yang tegas kepada semua importir yang melanggar aturan ketentuan bahkan bila perlu mencabut izin perusahaan tersebut jika tidak mengindahkan ketentuan tentang impor,” tegas Johan yang juga mantan Anggota DPRD NTB ini.

Baca Juga :  Sunardi Ayub Ambil Formulir di Hanura

Johan yang yang merupakan anggota legislatif asal NTB ini menilai tindakan pembakaran produk impor jahe telah menunjukkan lemahnya sistem karantina dan tata kelola produk impor yang masuk ke Indonesia. “Hal ini harus diperbaiki dari hulu sampai ke hilir jangan sampai negara kita menjadi sasaran masuknya bibit penyakit dan berbagai jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah dari negara lain,” ungkapnya.

Johan menguraikan berdasarkan data BPS, Indonesia termasuk negara yang paling banyak melakukan impor jahe, baik dalam bentuk utuh, maupun dalam bentuk bubuk. “Tahun 2020 lalu total impor jahe sebanyak 19.252 ton dengan rincian 19.204 ton dalam bentuk jahe utuh dan 48,39 ton dalam bentuk jahe bubuk,” bebernya.

Wakil rakyat yang berasal dari Dapil I Pulau Sumbawa NTB ini menyatakan jika importasi jahe yang tidak memenuhi persyaratan dari Kementan namun tetap lolos masuk ke wilayah Indonesia merupakan bukti kasus telah terjadi praktik mafia impor hortikultura di tanah air secara sistematis maka hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah agar tidak kalah dengan mafia impor demi kepentingan kedaulatan pangan nasional. “Untuk itu, saya mengusulkan agar DPR segera membentuk pansus impor pangan, karena begitu kompleksnya dan sistematisnya kegiatan impor pangan yang telah merugikan petani dan negara kita sebagai negara agraris,” tegasnya.

Baca Juga :  Golkar ‘Kambinghitamkan’ Koalisi Sebelah

Johan mendorong pemerintah menjaga kedaulatan pangan nasional dengan tidak membiarkan kegiatan impor merajalela dan merusak tatanan pertanian nasional. “Saya menegaskan pentingnya dibentuk Badan Pangan Nasional agar ada perbaikan tata kelola pangan yang signifikan yang memiliki ‘power’ dalam perdagangan pangan internasional,” tutur Johan.

Johan juga meminta Badan Karantina untuk menerapkan sistem karantina yang sangat selektif terhadap berbagai produk impor dan bersikap tegas terhadap semua pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan. “Selain menolak impor jahe, saya berharap Kementan untuk giat mengembangkan produk jahe lokal agar bisa memenuhi kebutuhan jahe nasional,” tutup Johan. (*/Sal).

Komentar Anda