Johan : Aset di BIL Harus Segera Dijual

MATARAM – Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Johan Rosihan meminta kepada Pemprov NTB agar segera menjual aset di Bandara Internasional Lombok (BIL).

Pasalnya, apabila sampai bulan  Oktober aset tersebut belum terjual maka daerah harus menyerahkannya secara sukarela kepada pemerintah pusat. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, saat  ini sudah tidak layak lagi diperdebatkan soal penjualan aset. "Tidak ada opsi-opsi saat ini, kita harus bergerak cepat untuk jual aset di BIL. Kalau kita tidak jual, kita akan rugi. Karena nanti bulan Oktober itu semua aset di seluruh bandara di  Indonesia harus diserahkan ke pusat," kata Johan kepada Radar  Lombok  Rabu kemarin (27/7).

Disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan jelas mengatur kewenangan Pemda. Terutama pada bab dan pasal yang mengatur tentang kewenangan Pemda. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut lanjutnya, Pemda tidak  berwenang mengatur dan mengelola bandara. Semua bandara di  Indonesia menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Ini di semua  wilayah, bukan hanya bandara di NTB saja. Mulai Oktober semua  bandara jadi kewenangan pusat," tegasnya.

Selanjutnya, terkait aset pemda yang ada di kawasan bandara, mau tidak mau dan suka tidak suka harus diserahkan ke pemerintah pusat. Hal itu diatur dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.   Adanya Permendagri baru tersebut membuat Permendagri sebelumnya  bernomor 17 Tahun 2007 dicabut. "Saya kurang hafal pasal berapa ayat berapa, silahkan bisa cek sendiri. Tetapi yang jelas poinnya semua aset Pemda di kawasan bandara menjadi milik pemerintah pusat mulai Oktober ini," kata Johan.

Baca Juga :  Aset Daerah Diduga Dicaplok Warga

Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Aturan-aturan tersebut seharusnya bisa dipahami sejak lama, sehingga secepatnya Pemprov mengambil langkah-langkah agar daerah bisa untung, bukan malah buntung.

Kasus aset pemda di BIL, dialami juga oleh daerah lain seperti Seperti Jawa Barat, Majalengka dan sebagainya. Tetapi daerah lain sigap, mengetahui adanya aturan tersebut lansung berupaya menjual aset yang ada di kawasan bandara. "Aset kita di BIL masih kecil dibandingkan dengan daerah-daerah luar, mereka langsung jual. Sementara kita, appraisal saja belum. Daerah akan semakin rugi kalau ini dibiarkan, tidak ada kita dapat kalau diserahkan ke pusat," imbuhnya.

Baca Juga :  Aset Pemkot Masih belum Rapi

Kondisi di NTB, PT Angkasa Pura (AP) I telah menyiapkan anggaran  untuk membeli aset Pemprov. Pihak AP I juga sudah komitmen akan  memberikan uang ganti rugi dalam bentuk kontribusi ke daerah,  mengingat selama ini tidak pernah dilakukan. Namun komitmen  sudah ada, kontribusi mulai tahun 2012 sampai 2016 akan dibayar apabila Pemprov setuju menjualnya. Bukan itu saja, lahan seluas 12 hektar juga siap dibeli oleh PT AP I. Momentum ini jangan sampai disia-siakan oleh Pemprov. "Makanya secepatnya lakukan appraisal kemudian jual, jangan lagi bicara kontribusi dan kerjasama. Ini soal wewenang, kita gak bisa kerjasamakan karena melanggar Permendagri," ujar Johan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) Provinsi NTB H Supran menyampaikan, pihaknya saat ini memang sedang fokus agar appraisal segera dilakukan. Namun setelah appraisal, terdapat dua opsi yaitu menjual aset atau dikerjasamakan.

Dua opsi tersebut, berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Investasi Gubernur. "Nanti setelah appraisal saja kita tentukan, apakah akan kita pindahtangankan atau kita kerjasamakan aset di BIL," kata Supran. (zwr)

Komentar Anda