Jika PT GTI Menggugat, Kejati NTB Siap Pasang Badan

Tomo (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Usai pemutusan kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan lahan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara kini pemerintah Provinsi NTB berpotensi untuk digugat.

Pasalnya pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak. Mengingat usulan pemutusan kontrak tersebut datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Maka Kejati NTB pun siap pasang badan membela Pemprov NTB. Kepala Kejati NTB, Tomo mengatakan bahwa pihaknya menawarkan dua opsi kepada Pemprov NTB. Opsi pertama yaitu memutus kontrak produksi dengan PT GTI yang dibuat dari 1995, dengan dasar wanprestasi. “Tidak dilaksanakan kewajiban dari PT GTI itu merupakan sebuah perbuatan wanprestasi,” kata Tomo.

Opsi kedua yaitu melakukan perubahan bentuk kontrak dengan klausul tertentu. Misalnya, memperhatikan aspek perekonomian, kepariwisataan, dan optimalisasi aset. “Dari dua opsi tersebut informasinya ternyata pak gubernur memilih untuk memutuskan kontrak,” ujarnya.

Apakah setelah itu kemudian masalah selesai? Tidak, kata Tomo. Sebab usai pemutusan kontrak secara sepihak terbuka peluang gugatan dari PT GTI. “Setiap pemutusan kontrak secara sepihak maka pihak lain berpotensi mengajukan gugatan. Saat ini kita tidak tahu apakah PT GTI mengajukan gugatan atau tidak. Kalau keputusan itu diterima berarti bagus. Tetapi kalau PT GTI mengajukan gugatan maka kita sebagai pengacara negara siap asalkan pemprov menyerahkan surat kuasanya,” ujarnya.
Selanjutnya disinggung mengenai para pengusaha yang saat ini menduduki lahan PT GTI, Tomo mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah yang akan diajukan ke Pemprov NTB. “Itu kita akan siapkan langkah-langkah berikutnya. Kalau kajian kita jelas mereka illegal. Mereka juga tahu itu bukan lahan mereka,” jelasnya.

Terkait apa langkah yang disiapkan Tomo belum bersedia membeberkannya. Sebab masih didiskusikan dengan Pemprov NTB. “Nanti kita sampaikan. Sekarang belum saatnya. Step by step lah,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemutusan kontrak PT GTI oleh Pemprov NTB dilakukan karena PT GTI dianggap tidak melaksanakan kewajibannya. Aset Pemprov di Trawangan seluas 75 hektare, seharusnya memberikan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kontrak perjanjian kerja sama yang ditandatangani sejak 1995 itu, pendapatan yang diterima pemprov sangat kecil.
Perjanjian kerja sama awalnya ditandatangani oleh Gubernur NTB, Drs H Warsito dengan Direktur Utama PT GTI Drs Ec Winoto. Jangka waktu kerja sama selama 70 tahun. Dari kerja sama tersebut, PT GTI harus menyetor uang kontribusi sebesar Rp 27 juta per tahun. Tapi dari sisi kontribusi yang sangat kecil itupun
tidak dipatuhi oleh PT GTI. Padahal, nilai aset yang dikuasai PT GTI sekitar Rp 2,3 triliun. Hal itu berdasarkan hasil appraisal yang dilakukan DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 lalu. Nilai investasi masyarakat saja yang sudah melakukan kegiatan usaha secara illegal di lokasi tersebut mencapai Rp 24 miliar per tahun. Sementara daerah hanya mendapatkan kontribusi Rp 22,5 juta per tahun dari GTI. (der)

Komentar Anda