Jeratan Status Tersangka Iskandar Lepas

JUMPA PERS: Kasatreskrim AKP Arjuna Wijaya dan Kasatnarkoba IPTU Ery Armunanto saat jumpa pers mengungkap penanganan kasus selama tahun 2015-2016 (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Polres Lombok Tengah akhirnya mengumumkan hasil gelar perkara berkas dua tersangka korupsi balai bedah desa Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah, tahun 2010, kemarin (3/1).

Keduanya, yakni mantan Kepala Dishutbun Lombok Tengah, Lalu Iskandar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tim Leader Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) Sigit Wahyudi. Kedua saat ini tak lagi berstatus sebagai tersangka. Ini menyusul surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) yang dikeluarkan Polres Lombok Tengah. Bahwa penyelidikan berkas Lalu Iskandar dan Sigit Wahyudi yang digantung selama empat tahun lebih sudah dihentikan. ‘’Penyidikan berkas dua tersangka BBD sudah kita hentikan alias SP3. Yaitu KPA dan Tim Leader KPDT,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya saat jumpa pers, kemarin (3/1).

Arjuna menerangkan, SP3 ini dilakukan setelah pihaknya melakukan upaya maksimal. Beberapa kali berusaha memenuhi petunjuk jaksa. Tetapi, tetap saja berkasnya tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P21). Sehingga pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut setelah melalui beberapa kali gelar perkara bersama tim kejaksaan. ‘’SP3 bukan berarti dihentikan seterusnya. Kalau ditemukan ada bukti baru, bisa saja kasus itu dibuka kembali,’’ ujarnya.

Tahun 2016 ini, beber Arjuna, pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus korupsi dan menahan 2 tersangka pula. Yakni, Kepala Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah, Fahrurrozi. Tersangka ini diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam program agrarian nasional (Prona). Sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 50 juta lebih.

Baca Juga :  Ketua PKBM “Hayatun Nufus” Jadi Tersangka

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kasus BBD Dishutbun tahun 2010, Lalu Priadi Utama. ‘’Sekarang keduanya sudah disidangkan,’’ pungkasnya. Diketahui, kasus ini ditangani Polres Lombok Tengah, sejak tahun 2012 silam. Polisi menangani lebih dari empat tahun dengan menetapkan tujuh tersangka. Atas petunjuk jaksa peneliti, berkas kasus ini kemudian dituntaskan secara bertahap.

Polisi harus memilah satu persatu berkas ketujuh tersangka itu dengan fokus pada empat tersangka dulu. Yakni Ketua BBD Ali Wardana, Sekretaris BBD Lalu Serinate, Bandahara BBD Kamsiah, dan Konsultan Gatot Subroto. Alhasil, berkas keempat tersangka ini rampung (P21) sekitar bulan November 2015. Kempatnya kemudian ditahan akhir 2015 silam dan sudah divonis berbeda Pengadian Negeri Tipikor Mataram.

Ali Wardana sendiri divonis 4 tahun lebih. Sedangkan tiga tersangka lainnya divonis masing-masing 2 taun 6 bulan. Sisanya, polisi harus menuntaskan berkas tiga lainnya. Yakni mantan Kepala Dishutbun Lombok Tengah yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lalu Iskandar waktu itu. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lalu Priyadi Utama, dan Tim Leader Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) Sigit Wahyudi.

Berkas ketiga tersangka ini beberapa kali mondar-mandir antara kejaksaan dan kepolisian, karena dinilai belum lengkap. Sehingga diberikan petunjuk lagi untuk memeriksa tim ahli dari Direktorat Perbendaharaan Negara dan LKPP. Alhasil, polisi berhasil menjerat PPK Lalu Priyadi Utama dan memenjarakannya hingga sudah divonis 1 tahun lebih.

Baca Juga :  Mantan Kasi Dikbudpora KLU Jadi Tersangka

Nah, dua orang Lalu Iskandar dan Sigit Wahyudi lah yang kemudian menjadi sisa. Beberapa  kali polisi memenuhi petunjuk jaksa sampai meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP), tapi asilnya nihil. Meski diduga kuat terlibat merugikan uang negara Rp 1.042.991.500 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Kerugian ini cukup besar jika dilihat dari pagu anggarannya senilai Rp 1,8 miliar. Kalkulasinya, hanya Rp 700 juta lebih yang digunakan dari pagu anggaran yang dikucurkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) ini. Yaitu proyek balai bedah desa meliputi pembangunan jalan, pembuatan kandang kolektif dan beberapa item pembangunan pengembangan masyarakat di wilayah Kecamatan Pujut, Praya Barat, dan Praya Barat Daya. Tetapi, polisi akhirnya tak bisa membuktikan keduanya terlibat dalam kasus itu. Sehingga akhirnya Iskandar dan Sigit bisa menghirup udara bebas dari jeratan status tersangka.

Lalu Iskandar yang dikonfirmasi koran ini mengaku bersyukur dengan SP3 yang dikeluarkan polisi. Sejak awal, dirinya berharap terlepas dari jeratan status tersangka itu. Karena sudah terlalu lama menjadi beban hidupnya selama empat tahun lebih ini. karena tak hanya dirinya yang merasakan tetapi juga keluarganya. ‘’Alhamdulillah, akhirnya saya bisa terlepas dari jeratan status tersangka itu,’’ ucapnya syukur.  (cr-ap)

Komentar Anda