Jembatan dekat Kantor Bupati belum Jelas Kapan Ditangani

JALAN DITUTUP: Inilah kondisi jembatan yang ditutup oleh warga karena sudah rusak, dan terancam ambruk. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Penutupan jalan protokol menuju kantor Bupati Lombok Barat akibat jembatan rusak sudah lama berlangsung, namun sampai sekarang belum ada kabar perbaikan jembatan ini. Warga Gerung pun mengeluh. Warga yang tinggal di sekitar jembatan bahkan sudah sudah melakukan demo beberapa waktu lalu.

Melihat kondisi ini, kalangan DPRD Provinsi NTB mendesak agar Pemprov segera menanggulangi masalah ini, karena jalan termasuk jembatan ini adalah kewenangan provinsi.

Anggota Komisi IV DPRD provinsi NTB Dapil Lobar-KLU, Hasbullah Muis, mendesak Pemprov NTB memperbaiki akses jalan dan jembatan penghubung menuju pusat perkantoran Pemkab Lombok Barat itu. Pasalnya akses jalan ini menjadi kewenangan provinsi. Terlebih lagi, jembatan penghubung di akses jalan ini tidak bisa dilalui akibat rusak sejak bulan lalu.

Ditemui saat kunjungan di Pemkab Lobar,  kemarin,(17/21), politisi PAN ini menegaskan dalam surat Keputusan Gubernur NTB yang terbaru tentang program percepatan jalan, akses jalan ini tidak masuk program perbaikan tahun depan.” Saya mendesak agar Pemprov segera menangani jalan dan jembatan penghubung menuju depan kantor bupati Lobar,” tegasnya.

Sekretaris DPW PAN NTB itu juga mengungkapkan, bahwa dalam hal peningkatan kualitas jalan, Pemprov mengacu pada Perda Percepatan Pembangunan Jalan yang kemudian turunannya adalah Pergub. Program tersebut, menggunakan sistem multiyears, dengan total anggaran Rp750 miliar. Pada tahun pertama yakni tahun 2020-2021, kita hanya hanya menganggarkan Rp75 miliar karena Covid-19,” katanya.

Tetapi di tahun ke-2 dianggarkan Rp 300 miliar. Tetapi seluruh item dan seluruh tempat alokasi anggaran sudah ditentukan dalam SK Gubernur. Di dalam SK itu tidak termasuk jalan Baital Atiq-Sulin ini.  Apakah bisa dikatakan jalur Baital Atiq-Sulin belum jelas siapa yang bertanggung jawab.  Hasbullah Muiz justru merasa ada yang aneh terkait status jalan tersebut. Pasalnya, beberapa tahun lalu jalan itu pernah dikerjakan oleh provinsi. “Ini kan menjadi aneh, dulu  jalan ini pernah diperbaiki  Pemprov NTB, sekarang malah ada informasi jalan ini belum masuk,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, terkait keberadaan Perda Percepatan Pembangunan Jalan itu, Hasbullah mengatakan bahwa Perda itu merupakan produk DPRD NTB sebelumnya. Saat itu, di akhir masa jabatan melahirkan Perda Percepatan Jalan dengan nilai Rp750 miliar dengan sistem multiyears. “Menariknya, ada ketidakadilan menurut saya dan tidak proporsional. Sebesar Rp 520 miliar anggaran itu digelontorkan untuk pulau Sumbawa, sementara kita hanya dapat Rp230 miliar untuk Pulau Lombok,” imbuhnya.

Dan untuk Lobar sendiri, lanjut dia, program percepatan pembangunan jalan yang masuk hanya jalur Bengkel-Kediri dan Rembige-Pemenang. “Hanya dua yang masuk di Lobar. Malah jalur Bengkel-Kediri bukan jalur dua seperti rencana, tetapi hanya peningkatan jalan. Pertanyaan saya, dimana DPRD 2019, kok bisa melahirkan Perda yang tidak mencerminkan Perda yang proporsional dan berkaadilan. Ingat, pusat perputaran ekonomi ada di Pulau Lombok,” kritiknya.  

Ia  menambahkan, soal perbaikan ini juga, Bupati Lobar H Fauzan Khalid sudah beberapa kali bersurat ke Gubernur NTB untuk meminta jalan itu segera ditangani. Hal inipun dibahasnya pada rapat komisi IV dengan dinas PUPR NTB. Menurut dia, tidak ada pilihan lain, Pemprov harus memperbaiki jalan dan jembatan karena jalur vital bagi Pemda maupun masyarakat. “ Riskan kalau jalur utama menuju kantor Pemda tidak bisa dilalui, karena jembatan rusak. Dan itu kewenangan provinsi,” tegasanya.(ami)

Komentar Anda