
MATARAM-R alias Jeman, warga Desa Badrain, Kecamatan Narmada, Lobar mendekam di penjara. Pria 26 tahun itu telah mencuri mesin pompa air milik tetangganya Sapoan, 41 tahun. “Pelaku masih satu desa dengan korban,” kata Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, Kamis (14/12).
Pencurian itu terjadi Jumat (8/12) lalu, sekitar pukul 06.00 WITA. Korban mengetahui mesin pompa airnya hilang saat mengunjungi tempat pencucian pasir miliknya, di Dusun Medain Timur, Desa Badrain. “Korban melihat mesin pompa air miliknya sudah tidak ada,” sebutnya.
Korban sempat mencari di berbagai tempat, namun usahanya tidak membuahkan hasil. Termasuk pencarian ke desa tetangga, Desa Golong, Kecamatan Narmada, Lobar. “Di sana juga tidak ditemukan,” ungkapnya.
Pada akhirnya, korban melapor ke Polsek Narmada agar kasus pencurian tersebut diproses secara hukum berlaku. Dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/85/XII/2023/SPKT/Sek Narmada/Resta Mataram/Polda NTB tanggal 10 Desember 2023. “Korban mengalami kerugian Rp 5 juta,” bebernya.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengendus identitas pelaku. Senin (11/12) kemarin, sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku diamankan di rumahnya.
Mesim pompa air merk Honda GP 100 dengan model NGP-30 itu yang dicuri pelaku berhasil ditemukan di rumah pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap dia. (sid)