Jelang Ramadan, Puluhan Pedagang Miras Dikumpulkan

Jelang Ramadhan, Puluhan Pedagang Miras Dikumpulkan
SOSIALISASI: Asisten I Bidang Aparatur dan Pemerintahan Setda Lobar H. Halawi Mustafa mewakili Bupat Lobar H. Fauzan Khalid membuka sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. (IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG—Menyambut bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) atau miras kepada 40 orang pedagang miras dari Desa Mambalan, Mekarsari dan Jeringo Kecamatan Gunung Sari di SKB Gunung Sari, Jumat (12/5).

Di samping dalam rangka menyambut Ramadhan, kegiatan ini juga menjawab keresahan warga atas banyak beredarnya tuak di warung-warung yang juga di tempat tertentu menyajikan hiburan karaoke dan partner song (PS).

Inisiatif tersebut dilakukan, guna menjawab keluhan masyarakat serta upaya mewujudkan Ramadhan yang khidmat di tengah masyarakat. Selain juga sebagai tindak lanjut atau langkah preventif atas aduan gangguan kamtibmas di tiga desa tersebut beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  Larangan Merokok di RSUD Tripat tak Efektif

Dalam kempatan ini, Asisten I Bidang Aparatur dan Pemerintahan Setda Lobar H. Halawi Mustafa mengingatkan para pelaku usaha untuk menutup usahanya, bila mana tidak memiliki izin.

Ditegaskan pula Kepala Dinas Satpol PP Lobar, Mahnan, pihaknya memberi tenggat waktu kepada para pengusaha hiburan dan warung selama tiga hari untuk menutup usahanya. “Jika tidak, maka Pol-PP bersama Polres, Polsek, Kodim dan unsur SKPD terkait akan turun menertibkan,” tegasnya sambil menjanjikan Bupati Lobar H. Fauzan Khalid akan turut serta dalam operasi yang akan digelar.

Selain itu Mahnan yang pernah menjabat Camat dan Kepala Kantor Aset ini mengapresiasi permintaan para pengusaha warung agar sasaran pencegahan dan penindakan tidak hanya menyasar mereka selaku penjual, namun juga kepada produsen dan konsumen.

Baca Juga :  Sekda Akui Jadwal Kerjanya Makin Padat

Khusus untuk tuak diceritakannya, tuak dijual Rp 8.000,- per botol, didapatkan dari pengepul seharga Rp 5.000,-. Keuntungan hanya Rp. 3.000,-. “Tetapi kalau rata-rata per orang minum tiga sampai empat botol kali banyak yang datang, wah banyak sekali tuak yang beredar. Belum lagi kali jumlah warung,” jelasnya.

Selanjutnya dalam sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lobar Agus Gunawan ini, Disperindag disepakati bertugas melakukan pembinaan untuk mengalihkan produksi air nira agar tidak menjadi tuak lagi, melainkan menjadi gula semut. (zul)

Komentar Anda