Jelang Pernikahan, Calon Mempelai Wanita Ditangkap

MATARAM—Seorang pengantin berinisial YA alias Upik, 28 tahun, terpaksa harus menunda bulan madu dengan suaminya. Lantaran usai akad nikah, Minggu (5/7), dia langsung digelandang kembali ke Mapolda NTB. Warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara ini diamankan polisi, lantaran tersangkut kasus narkoba.

Menurut Dir Resbarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi, pelaku sebetulnya telah ditangkap pada Kamis (2/7) lalu. Ia ditangkap pada saat sedang mempersiapkan akad nikah di rumah calon suaminya di Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Karena ditangkap tiga hari sebelum pernikahan, sementara seluruh acara telah disiapkan pihak keluarga. Maka demi pertimbangan rasa kemanusiaan, pada hari H pernikahan, pelaku diijinkan menghadiri pernikahannya, namun dengan pengawalan polisi.

Akad nikah dilangsungkan pada pagi hari, kemudian dilanjutkan acara resepsi pada hari itu juga. Tidak sampai malam, Upik langsung dibawa kembali ke Polda. “Saat ini diamankan di Dit Tahti Polda NTB,” kata Helmi, Senin (6/7).

Upik kata Hilmi ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba dengan  pelaku yang ditangkap sebelumnya berinisial YU dan LI. Dari kedua tersangka tersebut, didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik. Terkait berapa berat keseluruhannya belum diketahui pasti. “Dua tersangka yang diamankan itu menyebutkan bahwa barang bukti tersebut dibeli dari Upik,” bebernya.

Atas kesaksian ke dua orang tersebut, polisi kemudian langsung melakukan pengembangan. Dengan dipimpin Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTB, Kompol I Ketut Sukarja, dilakukan penangkapan terhadap Upik di rumah kekasihnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya Upik di Karang Bagu. Dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Meski begitu, polisi tidak langsung melepasnya karena polisi berdalih kesaksian dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya sudah bisa dijadikan alat bukti. Polisi juga menyita beberapa barang berharga milik Upik yang diduga didapat dari hasil transaksi narkotika, yaitu uang sejumlah Rp 30 juta, 15 buah jam tangan, 2 buah HP merk samsung, 1 buku tabungan Mandiri, 3 buah buku BPKB sepeda motor, 1 buah tas yg didalamnya terdapat kunci kamar kos, 2 buah STNK motor, 2 buah kalung, 3 buah cincin, 2 buah gelang, dan lainnya.

“Untuk tersangka atas nama Upik ini kita lagi melakukan pemeriksaan yang mengarah kepada TPPU (tindak pidana pencucian uang),” bebernya. (der)

Komentar Anda