Jelang Pernikahan, Calon Istri Tuan Guru di Sakra Barat Kabur

illustrasi ijab kabul

SELONG–Seorang Tuan Guru insial KU warga Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur sejatinya akan melangsungkan pernikahan pada Sabtu (4/11/2023). Namun entah kenapa saat akan digelarnya ijab kabul, calon pengantin perempuan berinisial T warga Kalijaga Selatan, Kecamatan Aik Mel, Lombok Timur kabur.

“Sesuai dengan adat dan budaya orang Desa Bungtiang, pasangan yang akan menikah menggelar acara begawe. Bahkan pihak keluarga sudah memtong sapi dua ekor, dan menggelar acara yang lain, tapi wanitanya menghilang,” tutur Kepala Desa Bungtiang Lalu Huzaini.

Sebelumnya, tuan guru dengan calon pengantin wanita sudah bertunangan. Kemudian akan dilanjutkan dengan pernikahan. “Kejadian ini tentunya membuat heboh. Pihak keluarga laki-laki tentu malu dan kecewa,” ungkap dia.

Setelah calon pengantin wanita hilang atau tidak kunjung datang ke rumah pengantin laki-laki ini, ia bersama kepala dusun dan tokoh masyarakat mendatangi Kepala Dusun Kalijaga. Namun anehnya, pada saat didatangi, keluarga dan calon pengantin tidak ada di rumah. “Dari pihak pemerintah desa dalam hal ini kepala dusun juga tidak tahu kalau ada yang mau menikah, karena tidak ada pemberitahuan,” lanjut dia.

Baca Juga :  Sudah Serahkan Rp 30 Juta dan Cincin, Tuan Guru yang Gagal Nikah Akhirnya Lapor Polisi

Dengan gagalnya pernikahan ini sambungnya, maka pihak keluarga pengantin laki-laki berencana akan mendatangi pihak keluarga perempuan untuk meminta semua biaya yang sudah diambil. “Kalau melaporkan ke pihak berwajib kami tidak tahu, yang jelas pihak keluarga tuan guru akan pergi ke rumah perempuan ini untuk mengambil uang yang sudah diambilnya,” tandas dia.

Sementara itu kuasa hukum tuan guru, Hairuman Syahroni menjelaskan kasus pernikahan yang gagal ini membuat pihak keluarga malu. Untuk itu, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Berdasarkan hasil kesepatan dari pihak keluarga dan pak tuan guru, maka besok pada Selasa (7/11) kami akan membawa surat laporan ke Polres Lombok Timur atas laporan pencemaran nama baik dan juga penipuan,” terang dia.

Menurut Syahroni, kasus pernikahan gagal ini bermula pada Oktober 2023. Di mana sebelum terjadi pernikahan, terjadi pertemuan kedua belah pihak antara keluarga wanita dan laki-laki. Dari pertemuan itu, kemudian ditetapkan tanggal akan berlansungnya lamaran dan pernikahan. “Dari hasi itu disepakati akan melakukan lamaran tanggal 21 Oktober, dan tanggal 4 November akan menikah, tetapi pengantin wanita bisa diambil pada tanggal 1 November,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Alasan Calon Pengantin Perempuan Kabur Saat Akan Dinikahkan dengan Tuan Guru

Sesuai dengan kesepakatan awal, pada 1 November, pihak keluarga dari mempelai laki-laki datang untuk membawa si wanita. Tetapi saat tiba di sana, wanita dan bapaknya tidak ada di tempat. Kemudian dilanjutkan pada 2 November, pihak keluarga laki-laki, kembali mendatangi keluarga wanita, namun pada saat tiba di rumah wanita, yang ditemukan hanya bapaknya saja. Namun bapaknya memberikan kepastian kalau pernikahan akan berlangsung sesuai dengan jadwal.

Setelah Jumat malam (3/11/2023), pihak keluarga laki-laki kembali mendatangi keluarga wanita, namun jawaban yang diberikan oleh bapaknya tidak ada kejelasan. Padahal pihak keluarga sudah memotong sapi dua ekor dan membuat acara yang megah untuk acara pernikahan sesuai dengan kesepakatan. “Dengan gagalnya pernikahan ini, tentunya pihak keluarga merasa sangat malu, ditambah lagi dengan banyak undangan yang sudah hadir pada acara tersebut,” bebernya.

Agar kasus seperti ini tidak terjadi, pihak keluarga sudah sepakat akan membawa kasus ini ke jalur hukum atas laporan pencemaran nama baik dan penipuan. “Kalau berbicara materi, sebenarnya kami tidak menghitung, tetapi harga diri kami yang malu,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda