Jelang Pergantian Tahun, Polisi Gencarkan Razia Miras

Polisi Gencarkan Razia Miras
RAZIA: Polisi bersama POM TNI AD gelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di seputaran wilayah hukum Polres Mataram. (DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Aparat Polres Mataram kini kembali gencarkan razia-razia tempat hiburan malam dengan menyasar minuman keras illegal. Tindakan ini diambil guna meminimalisir tindak kejahatan terutama di malam pergantian tahun 2018 ke 2019 nanti.

Sabtu malam (22/12) lalu, aparat Polres Mataram dari beberapa satuan bersama POM TNI AD sejak sekitar pukul 20.30 Wita hingga 22.30 Wita menyisir sejumlah rumah makan, restoran dan kafe. Tempat-tempat yang disisir ini diduga menjual miras.

Kabag Ops Polres Mataram, Kompol Taufik mengatakan, dari beberapa tempat yang dirazia, rata-rata adalah tempat yang memiliki ijin rumah makan. Hanya saja, rumah makan tersebut juga menjual miras dan berisi partner songs (PS) yang mendampingi para pelanggan yang datang. “Jadi kelihatan papan namanya rumah makan, tetapi sesungguhnya didalamnya menjual miras bermerk seperti bir dan miras tradisional serta menyediakan PS pendamping para tamu,” ujarnya.

BACA JUGA: Salon dan Spa “Esek-Esek” Menjamur

Kompol Taufik menegaskan, banyak miras tradisional yang disita. Meski harganya sangat murah dan gampang didapat, tapi memiliki efek yang sangat memabukkan. Karena itu, setiap kali digelar razia pihaknya tetap melakukan penyitaan sebagai bentuk antisipasi pengaruh miras tradisional bagi yang mengonsumsinya.

Dalam razia tersebut, petuga berhasil menyita sebanyak empat dus miras terdiri dari bir Angker, bir Bali Hai, bir ABC atau bir putih. Dari penyitaan itu ada sebanyak 75 botol yang diamankan beserta miras tradisional berupa tuak dan arak mencapai 150 botol.

Setelah razia kali ini, petugas berencana akan menggelar razia kembali. Terkait waktu dan tempatnya tidak disampaikan. Hanya saja, kepolisian mengimbau kepada para penjual miras terutama yang berada di wilayah hukum Polres Mataram untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut. Jika tidak maka pihak kepolisian akan tetap bertindak.

“Kita lihat nanti, kalau mereka tetap ngotot menjual miras meski sudah diingatkan, kita akan ambil tindakan tegas,” ucap Taufik.

BACA JUGA: Dukcapil Kota Mataram Musnahkan Puluhan Ribu E-KTP

Sebelumnya, polisi telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan miras secara bebas. Hal tersebut guna menciptakan kondisi yang aman dan tentram di tengah masyarakat. (cr-der)

Komentar Anda