MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menunda pemanggilan Bakal Calon Wakil Gubernur NTB Suhaili FT atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya (DV).
Penundaan sementara waktu ini ditentukan sampai selesainya proses tahapan pilkada 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan bahwa proses kasus yang melilit mantan Bupati Lombok Tengah ini masih berlanjut. Bahkan sampai saat ini masuk pada tahap penyelidikan, namun karena sebagai salah satu kandidat Pilkada NTB harus ditunda sampai pilkada selesai.
Hal penundaan pemanggilan sementara ini berdasarkan Telegram Petunjuk dan Arahan (TR Jukrah) internal kepolisian.
“Pada tahap setelah pendaftaran nanti, kita akan mengikuti petunjuk dari TR Jukrah terkait dengan hal-hal yang melibatkan Bakal Calon Wakil Gubernur NTB,” kata Syarif Hidayat, Kamis (22/8/2024).
Dikatakan lebih lanjut bahwa penundaan pemanggilan tersebut diambil bukan untuk menghentikan proses hukum, tetapi memberikan ruang bagi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah supaya tahapan pilkada berlangsung dengan damai dan tertib.
“Setelah pilkada selesai, dan jika terpilih ataupun tidak terpilih, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk tetap profesional dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Penundaan pemeriksaan terhadap Suhaili pada 27 Agustus 2024 nanti bertepatan dengan hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU.
Untuk diketahui, bahwa pelapor memastikan tidak akan mencabut laporannya. Vega yang menjadi rekan bisnis Suhali melalui kuasa hukumnya Erles Rareral meminta penyidik menindaklanjuti laporannya.
Vega melaporkan Suhaili tanggal 15 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB, tanggal 15 Juli 2024. Vega mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
Erles Rareral memastikan kalau kliennya tidak terlibat dalam upaya perdamaian dengan pihak Suhaili meski berbagai rumor menyebutkan hal sebaliknya. “Jadi, kedatangan saya ke Lombok kali ini, untuk memastikan bahwa laporan yang kami buat tidak kami cabut. Ada banyak berita yang berseliweran seolah-olah klien kami sudah berdamai dengan Suhaili. Saya tegaskan, itu tidak benar,” ujar Erles kepada wartawan Rabu malam (15/8/2024).
Erles mengakui pihak Suhaili telah berupaya melobi klien dan keluarganya untuk mencapai kesepakatan damai. Bahkan, pria yang maju di Pilkada NTB sebagai calon wakil gubernur itu sendiri telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Namun, hingga saat pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda NTB, janji Suhaili mengembalikan kerugian Vega belum terealisasi. “Pihak Suhaili sudah beberapa kali mencoba melobi keluarga klien kami dan Suhaili sendiri juga telah meminta maaf. Namun, sampai sekarang tidak ada satu pun janji yang direalisasikan,” tandas Erles.
Lebih lanjut, Erles juga menyebut beberapa pihak yang tidak paham masalah telah menyebarkan informasi yang salah, termasuk tuduhan kalau laporan kliennya adalah fitnah.
“Kalau ada yang mengatakan laporan ini fitnah, saya pastikan mereka kurang memahami situasinya, mereka kurang rekreasi. Ini bukan perkara main-main. Kami memiliki bukti kuat dan tidak akan mundur sampai kasus ini selesai,” tegasnya.
D
alam perkara ini, kliennya kata Erles telah mengalami kerugian besar akibat tindakan Suhaili, termasuk masalah keuangan dan hilangnya aset-aset yang dikelola oleh kliennya di Pulau Lombok. “Klien kami mengalami kerugian besar. Dari bisnis hingga aset-aset yang hilang tanpa penjelasan. Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” katanya.
Pada akhirnya Erles menegaskan kembali, kasus ini akan terus berjalan dan pihaknya menantikan tindakanselanjutnya dari Polda NTB. “Kami menunggu tindakan dari Polda NTB. Tidak ada perdamaian, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” tutupnya.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, dugaan penipuan yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan penyewaan pemancingan kolam ikan miliknya Pemkab Loteng di desa Pemepek kecamatan Pringgarata. Suhaili kata Erles diduga mengiming-imingi kliennya dengan berbagai kerja sama, termasuk bisnis restoran dan kolam pemancingan. “Suhaili menjanjikan kerja sama, namun ternyata tidak ada tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Erles juga menyebutkan bahwa Suhaili mengaku telah menggunakan uang kliennya sebesar Rp 30 juta. Seharusnya uang itu untuk kontrak kolam pemancingan yang terletak di Desa Pemepek. “Saya bertemu dengan Suhaili sekitar dua jam. Ia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk menyelesaikan dalam waktu seminggu, namun tidak ada tindakan nyata,” tambah Erles.
Lebih lanjut, Erles mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. “Selain uang kontrak, ada juga kasus pengambilan beras milik klien kami tanpa izin. Suhaili mengambil sekitar 100 kantong beras yang masing-masing kantong berisi 5 kilogram,” jelasnya.
Erles menegaskan bahwa laporan ini tidak terkait dengan momen pilkada. “Kami tidak ada urusan dengan pilkada. Ini murni soal kejahatan yang dilakukan oleh Suhaili,” ujarnya.
Suhaili juga dilaporkan telah menyalahgunakan rekening BCA atas nama kliennya. “Ini bisa masuk kejahatan perbankan. Ada banyak uang di dalam rekening tersebut,” katanya.
Menyikapi laporan yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tersebut, Suhaili mengaku merasa difitnah agar tercoreng nama baiknya. Terlebih saat ini jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), dimana Suhaili bakal menjadi salah satu kontestan yang ikut Pilgub NTB sebagai Cawagub dari Cagub Zulkieflimansyah.
Untuk itu, mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) dua periode ini, melalui kuasa hukumnya Abdul Manan, mengancam akan melapor balik ke Polda NTB. “Klien kami sangat menyayangkan ini. Menjelang Pilkada, lawan-lawan politiknya memunculkan hal-hal yang sangat konyol. (Padahal) semua ini adalah tidak benar,” kata Hanan Selasa lalu (30/7/2024). (adi)