JCH Embarkasi Lombok Wafat, Ahli Waris Terima Asuransi Rp56 Juta

MATARAM – Dua orang jemaah calon haji (JCH) asal Nusa Tenggara Barat yang tergabung dalam Embarkasi Lombok dinyatakan wafat sebelum sempat diberangkatkan ke Tanah Suci. Kedua calon haji tersebut adalah Sapiin (64), warga Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, dan Siti Maryam dari Kabupaten Bima.
Ketua Tim Bina Haji Reguler Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Syukri, dalam konferensi pers pada Kamis (8/5) di Asrama Haji NTB Mataram, menyampaikan bahwa keduanya sempat menjalani perawatan sebelum dinyatakan meninggal dunia.

“Keduanya sempat menjalani perawatan. Yang dari Bima bahkan sempat dirujuk ke RSUD Provinsi NTB sebelum akhirnya meninggal dunia. Mereka juga sempat masuk asrama haji,” ujar Syukri

Terkait hal tersebut, keluarga dari kedua calon haji yang wafat berhak mendapatkan klaim asuransi haji sebesar satu kali biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang telah disetorkan.
“Besaran BIPIH di NTB adalah sebesar Rp56.764.801,00. Jumlah ini akan diberikan kepada keluarga calon haji yang wafat,” jelas Syukri.

Namun ia menegaskan bahwa klaim asuransi hanya dapat dilakukan jika kursi haji yang ditinggalkan tidak dialihkan kepada ahli waris. Jika kursi tersebut digunakan oleh pihak keluarga, maka hak atas asuransi otomatis gugur.


“Kalau nomor kursi dipakai ahli waris, asuransi tidak bisa dicairkan karena dianggap kursi tersebut tetap terisi,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 2.729 JCH Embarkasi Lombok telah tiba dengan selamat di Tanah Suci. Mereka diberangkatkan dalam enam kelompok terbang (kloter), dan seluruh proses keberangkatan berjalan lancar.

“Berdasarkan laporan petugas haji di Tanah Suci, seluruh jamaah dalam kondisi sehat. Meskipun ada yang mengalami gangguan kesehatan, namun sifatnya ringan akibat adaptasi terhadap cuaca,” kata Syukri.


Sementara itu, masih tersisa 1.818 orang JCH NTB yang belum diberangkatkan. Mereka dijadwalkan akan berangkat dalam lima kloter selanjutnya dari Bandara Internasional Lombok menuju Arab Saudi. (rat/adv)