Jasa Keuangan FinTech Dorong Inklusi Keuangan

OJK

MATARAM—Otoritas Jasa Keuanga (OJK) Provinsi NTB mengajak semua elemen masyarakat untuk bangkit dan secara bersama membangun perekonomian daerah dan nasional, menjadi masyarakat yang berdaya saing menuju kehidupan yang lebih sejahtera.

Kepala OJK Provinsi NTB, Yusri mengatakan, masyarakat Indonesia terkenal cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi informasi. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah penggunaan internet. Lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang.

Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika.

Fenomena kebangkitan teknologi informasi berbasis mobile telah membangkitkan layanan jasa keuangan yang didesain sesuai dengan kebutuhan konsumen dalam genggaman. Sinergi antara sektor jasa keuangan dengan teknologi informasi atau yang saat ini lebih populer disebut dengan Financial Technology (Fintech) bertujuan untuk memaksimalkan penggunaaan teknologi dalam mempercepat layanan jasa keuangan.

Berkembangnya industri Fintech dibuktikan dengan mulai bermunculannya usaha ini yang sepanjang tahun 2016 lalu jumlah penyelenggara Fintech start-up meningkat hingga 3 kali lipat.

Industri Fintech dianggap mampu membantu meningkatkan inklusi keuangan, sebab jaringan internet yang luas dan dapat menjangkau hampir seluruh wilayah, nyatanya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Baca Juga :  Tak Boleh Ada Pungli di Program Beras Rastra Lombok Barat

Selain memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan/ jasa keuangan melalui teknologi smartphone/ laptop, industri Fintech juga diyakini mampu menambah daya saing perekonomian nasional bila terus dikembangkan. 
Namun karena keberadaannya terhitung baru, tidak semua masyarakat mempercayakan keamanan data pribadi serta dana yang dimilikinya dalam menggunakan jasa industri Fintech.

Demi mengatasi kekhawatiran tersebut serta melindungi kepentingan konsumen, OJK turut menyediakan payung hukum dalam penyelenggaran industri FinTech, khususnya bagi layanan pinjam meminjam uang. Akhir tahun 2016 lalu, OJK telah resmi memberlakukan aturan mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau biasa dikenal sebagai Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending. “Dengan aturan yang ada, pelaku industri Fintech wajib melakukan registrasi pada OJK agar lembaganya tercatat sah,” kata Yusri, Selasa (23/5).

Dikatakan, dengan memanfaatkan LPMUBTI/ Fintech P2P Lending, pemberi pinjaman dapat bertemu dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang secara langsung melalui sistem elektronik secara online tanpa perlu saling mengenal.

Baca Juga :  Warga Kananga Desak Tower Telkomsel Dibongkar

Keunggulan utama dari Fintech P2P Lending ini antara lain, tersedianya dokumen perjanjian dalam bentuk elektronik secara online untuk keperluan para pihak, tersedianya kuasa hukum untuk mempermudah transaksi secara online, penilaian risiko terhadap para pihak, pengiriman informasi tagihan (collection), penyediaan informasi status pinjaman kepada para pihak dapat disediakan secara online; dan
penyediaan akun khusus berupa escrow account dan virtual account di perbankan kepada para pihak, sehingga seluruh pelaksanaan pembayaran dana berlangsung dalam sistem perbankan.

Industri Fintech P2P Lending diharapkan dapat bertumbuh serta mampu menjadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat, terlebih bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Implementasi Fintech P2P Lending di Indonesia juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana tunai secara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing perekonomian negara.

“Jangan ragu untuk bangkit bersama mendorong perekonomian nasional bangsa melalui pemanfaatan Fintech. Namun sebelum itu, jangan lupa pastikan bahwa perusahaan Fintech yang Anda pilih sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda