Janjikan Aura Kecantikan dan Uang Rp 500 Juta, Dukun Cabul Diamankan

DUKUN CABUL: Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa saat menginterogasi pelaku, Rabu (2/9).(Dery Harjan/Radar Lombok)
DUKUN CABUL: Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa saat menginterogasi pelaku, Rabu (2/9).(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM- Joni Menthodeus Res (58 tahun) warga Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram diamankan Tim Satreskrim Polresta Mataram.Pasalnya, pria yang mengaku sebagai dukun tersebut diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial Yu (16 tahun). “Begitu ada laporan pelaku langsung kita amankan kemarin di rumahnya,”kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (2/9).

Aksi cabul pelaku berawal pertemuannya dengan ayah korban. Keduanya sudah saling kenal. Saat itu, ayah korban mengeluhkan kondisi ekonomi keluarganya yang semakin susah. Pelaku lalu mengatakan bisa membantu ayah korban dan menjanjikan dana Rp 500 juta. Saat itulah pelaku melihat korban dan langsung tertarik. Kepada ayah korban, pelaku juga menjanjikan akan membelikan korban Iphone, cincin, kalung, gelang, dan alat perlengkapan sekolah.
Syaratnya yaitu ayah korban datang bersama korban ke rumah pelaku dengan membawa dua buah botol air minuman dan satu buah kunyit.

Sesampainya di rumah pelaku, pelapor yang juga ayah korban diminta masuk kamar untuk ritual mendapatkan dana Rp 500 juta yang dijanjikan pelaku sebelumnya. Pelaku meminta pelapor membaca ayat suci sambil memegang satu buah dus.

Setelah ritual selesai, ayah korban keluar. Selanjutnya pelaku meminta korban masuk ke kamar. Perintah pelaku sama yaitu meminta membaca ayat suci dan memegang kardus. Namun begitu melihat kecantikan anak tersebut, niat bejat pelaku muncul. Sebelum menyentuh tubuh korban, pelaku berusaha merayunya.
Pelaku merayu anaknya pelapor untuk menjalani ritual mengeluarkan aura dan cakra hingga membuat wajah semakin cantik.
Begitu anaknya pelapor mengiyakan, pelaku langsung melancarkan aksinya. “Pada saat proses ritual berlangsung pelaku meraba-raba dada korban, mencium dan juga memegang alat kelaminnya,”ungkap Kadek Adi.

Korban sempat diam tetapi begitu merasa ada yang aneh dengan ritual tersebut, ia pun memberontak dan meminta pulang.
Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya begitu sampai di rumahnya.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban kemudian keberatan dan melapor ke polisi.
Pelaku kini diamankan di Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 sebagaiman perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman penjara maksima 15 tahun,”tutupnya. (der)

Komentar Anda