Jangan Selewengkan Penggunaan Dana BOS

Muhtadi Khaeri (Ali/Radar Lombok)
Muhtadi Khaeri (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) tahap pertama untuk SMA, SMK sudah disalurkan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB ke masing-masing sekolah. Untuk penggunaannya, Dinas Dikpora NTB mewanti-wanti untuk tidak diselewengkan. Dinas Dikbud NTB memastikan penggunaan BOS harus sesuai juklak dan juknis yang sudah ditetapkan.

“Kita ingin tekankan penggunaan dana BOS itu harus sesuai ketentuan. Pengunaannya harus seuai aturan,” kata Sekretaris Dinas Dikpora Provinsi NTB H Muhtadi Khairi di Mataram, Sabtu (13/6).

Muhtadi menyebut jika penyaluran dana BOS tahun 2020 melalui tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 30 persen. Sementara dari laporan yang diterima, belum seluruh sekolah menyelesaikan laporan penggunaan dan BOS untuk tahap pertama.

“Pelaporannya yang belum. Karena kita juga mau pelatihan situasinya seperti ini banyak yang ditunda. Sudah kita panggil salah satu operator sekolah yang sudah menerapkan RKAS di sekolah,” katanya.

Dinas pun memberikan arahan, sekolah diminta untuk memperhatikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian juga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tak kalah pentingnya diperhatikan.

“Kita bukan menutup mata dan maklum jika terjadi misalnya ada yang tidak sesuai. Yang penting tolong disesuaikan dengan rencana dan bukti. Ada saja yang begitu, namanya juga di sekolah. Karena ada saja kebutuhan yang di luar anggaran (non budgeter),” ungkapnya.

Verifikasi RKAS saat ini sudah dilakukan. Pelaporannya melalui Aplikasi RKAS (Arkas). Pelaporan ini ada yang terlambat, karena mestinya seluruh sekolah sudah selesai melaporkan. Pihaknya terus mendorong sekolah untuk menyelesaikan laporan karena tuntutan dari kementerian.

“Ini menjadi salah satu tugas kami manajemen BOS di provinsi NTB,” ujarnya.

Pelaporan menggunakan aplikasi RKAS bisa mencegah penyimpangan. Ini juga menyangkut penggunaan dana BOS sesuai aturan. Dengan sistem aplikasi RKAS, pelaporan tidak bisa dimanipulasi. Muhtadi juga menekankan untuk pembelian buku harus melalui perusahaan atau penerbit yang diverifikasi Kemendikbud.

“Silahkan belanja kepada penerbit mana saja. Tapi yang sudah lolos verifikasi Kemendikbud. Belinya itu dari yang lolos verifikasi saja kita minta. Beli sudah tidak ada masalah tapi yang lolos tadi itu,” pintanya.

Terhadap sekolah yang tidak patuh, tentunya harus menunggu temuan dari Inspektorat. Oleh karena itu, sebelum Inspektorat datang melaksanakan tugasnya mengaudit, pihaknya mewanti-wanti pihak sekolah dari awal agar memperhatikan laporan penggunaan dana BOS. Karena masih saja ada suara miring yang terdengar tentang dana BOS.

“Ini bagian dari pembinaan kita. Mungkin ada saja yang namanya oknum dengan berbagai tekniknya. Tapi sebenarnya ini imbauan untuk mewanti-wanti sekolah dari awal,” pungkasnya. (gal)

Komentar Anda