Jangan Ragu Tutup Tambang Prabu

Coreng Ikon Pariwisata NTB

tambang-prabu
ILEGAL : Inilah kawasan tambang emas ilegal di Desa Prabu Kecamatan Pujut Lombok Tengah. Lokasi ini tidak jauh dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang menjadi ikon pariwisata NTB.

PRAYA – Sudah bertahun-tahun pemerintah daerah tidak sanggup menutup tambang emas ilegal yang ada di Desa Prabu Kecamatan Pujut Lombok Tengah. Tambang di lokasi yang tidak jauh dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ini merusak lingkungan serta mengganggu sektor pariwisata. Saat berkunjung ke Lombok Tengah, Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana meminta Polres dan Pemkab Lombok Tengah berkoordinasi untuk menutup tambang ini secepatnya. “Bila aktivitas tambang emas (liar) ini dibiarkan tentu akan semakin meluas. Itu bisa membahayakan sektor pariwisata. Khususnya Lombok Tengah bagian selatan dan KEK Mandalika,” ungkap Kapolda.

Ia menekankan ketegasan Pemprov NTB, Pemkab Lombok Tengah maupun Pemdes. Praktek tambang ilegal ini bertentangan dengan pariwisata. “ Kalau sudah begitu, pariwisata tidak akan bisa berkembang. Promosi wisata kita tidak akan bisa dilakukan karena memang adanya tambang ini, makanya memang harus disikapi segera,” terangnya. 

Menanggapi permintaan Kapolda, Pemkab menegaskan sangat mendukung segala langkah yang akan diambil pihak Polda NTB terkait kawasan tambang ini. Pemkab juga sadar tambang ini adalah ancaman serius pengembangan pariwisata khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

BACA JUGA: BMKG : Waspadai Sesar Selatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, HM. Nursiah, menegaskan Pemkab akan selalu mendukung segala langkah kepolisian dalam menyikapi keberadaan tambang emas Prabu. Apalagi  penertiban tambang merupakan ranah kepolisian.” Masalah tambang Prabu maka kalau kami dari Pemda tentu tetap mendukung segala langkah dari kepolisian. Karena memang keberadaan tambang itu sangat melanggar aturan. Tapi yang dipikirkan juga adalah dampak sosial karena sebagian warga setempat mencari nafkah lewat menambang,” ungkap Nursiah, Jumat (21/6).

Disampaikan juga bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan banyak upaya agar tambang tersebut ditutup.  Bahkan, pihaknya sudah turun ke desa bertemu dengan masyarakat penambang dan tokoh setempat. Hasilnya, lokasi tambang dimiliki oleh beberapa orang saja. Penambang diizinkan oleh pemilik. “Masyarakat disana hanya menjadi pekerja ditambang itu saja. Sedangkan lima orang yang merupakan pemilik ini ada dari orang NTB dan ada orang luar negeri dan itu akan kita data,” jelasnya.

Selain itu katanya, penutupan sendiri adalah kewenangan provinsi. Hanya saja Pemkab Lombok Tengah bertanggungjawab terhadap masyarakat yang selama ini mencari nafkah di lokasi tambang tersebut. Pemkab sudah mendata warga-warga yang memang sebagai penambang untuk diberikan program apabila tambang itu akan ditutup. “ Untuk penambang kami sudah pikirkan nasib mereka. Kami akan berikan berupa program agar mereka tidak nganggur,” jelasnya.

Nursiah menekankan agar Camat maupun Kades terus turun melakukan pendekatan kepada masyarakat.” Saya yakin masyarakat akan sangat setuju bila tambang itu ditutup,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Budi Santosa menyatakan masalah tambang ini tidak bisa diselesaikan dengan langsung melakukan penutupan paksa. Hal ini karena tambang ilegal dinilai memiliki potensi konflik sosial cukup tinggi. Pihaknya juga  sudah mendapat arahan dari pimpinan agar mengedepankan sosialisasi bersama dinas terkait. “ Kami bersama dinas terkait dari Pemkab harus jauh hari turun ke tengah masyarakat untuk menjelaskan dampak tambang serta aturan mengenai tambang tersebut.  Sehingga untuk penutupan tambang Prabu ini kita harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat, agar tidak terjadi konflik nantinya,” tegasnya.

Secara umum, pemerintah daerah terkesan tidak tegas menertibkan tambang ilegal. Hal ini tergambar dari penjelasan Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi Provinsi NTB H. Muhammad Husni. Menurutnya, Pemprov tidak ada rencana melakukan penertiban dalam waktu dekat. “ Kita tertibkan juga, nanti balik lagi. Ditutup, balik lagi. Itu yang terjadi selama ini,” ungkap Husni kemarin (21/6).

BACA JUGA: Pemisahan Tenda Pria dan Wanita di Rinjani Dibatalkan

Disampaikan Husni, penambangan di desa Prabu sangat sulit ditertibkan. Meski telah ditertibkan, nantinya akan kembali lagi. Hal itulah yang selama ini terjadi. Husni tidak memberikan jaminan kapan penambangan ilegal ditertibkan. Terutama di Prabu dan Sekotong Lombok Barat. “Kapan kita tertibkan lagi, saya gak bisa jawab. Kami inventarisasi dulu. Wagub juga sudah tugasin saya untuk benahi penambangan ilegal,” ujarnya. 

Untuk melakukan penertiban, pemerintah harus mempersiapkan profesi lainnya bagi masyarakat atau eks penambang. Hal itulah yang tidak mudah dilakukan. Apalagi anggaran untuk inventarisasi pernah dipotong tahun lalu karena gempa. 

Kepada Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah, Husni telah menjelaskan langkah yang akan diambil Pemprov NTB. “Sudah saya jelaskan ke beliau (Wagub) agar kita siapkan dulu sektor lain. Jangan hanya tertibkan saja. Harus jelas mata pencaharian setelah penutupan. Jadi tidak hanya ngomong penutupan,” ucapnya. 

Ditegaskan Husni, penambangan di Prabu sudah jelas ilegal. Namun pemerintah tidak akan melakukan penertiban sebelum adanya profesi lain yang disiapkan. Begitu pula dengan penambangan ilegal lainnya di NTB. Husni sendiri tidak bisa menyebut jumlah penambangan ilegal di NTB. Namun jumlahnya cukup banyak. “Jumlah penambang ilegal saya tidak tahu, sama dengan saya ditanya berapa jumlah maling. Kan namanya juga ilegal. Yang jelas pasti kita akan tertibkan, tapi jangan tanya saya kapan waktunya. Kita harus inventarisasi dulu masyarakat maunya kerjaan apa selain menambang, kalau masyarakat tidak mau alih profesi, kita pemerintah tidak boleh nyerah,” kata Husni.(met/zwr) 

Komentar Anda