MATARAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan klaim jaminan sosial. Pasalnya, prosedur klaim BPJamsostek kini semakin mudah dan transparan, sehingga peserta bisa mengurusnya sendiri tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Kepala BPJamsostek Cabang NTB, Boby Foriawan menegaskan bahwa semua layanan klaim bisa dilakukan secara langsung melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Klaim bisa menggunakan JMO, web Lapak Asik maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat. Di Kantor Cabang NTB sudah sering kami imbau, baik secara lisan maupun spanduk yang terpampang agar tidak menggunakan calo,” kata Boby.
Menurut Boby, BPJamsostek menyediakan berbagai layanan klaim. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Setiap proses klaim memiliki persyaratan yang jelas dan dapat diakses melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Boby mengingatkan, bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim, BPJamsostek menyediakan layanan informasi melalui call center 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan peserta tidak lagi bergantung pada perantara yang justru dapat merugikan mereka sendiri. Dengan prosedur yang semakin sederhana, tidak ada alasan lagi bagi peserta untuk menggunakan jasa calo.
“Jadi jangan sampai ada peserta yang menggunakan calo untuk klaim BPJamsostek. Tidak ada gunanya dan data pribadi rawan disalahgunakan,” tegas Boby. (luk)